Satpol PP, Polisi dan TNI Sisir Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, dan TNI menyisir Tempat Hiburan Malam (THM) di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi, Jum’at (19/05) malam. Mereka meminta agar pengusaha THM menutup tempat usahanya, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

BACA : Penertiban THM di Kabupaten Bekasi Tunggu Instruksi Bupati

Bacaan Lainnya

“Penyisiran Tempat Hiburan Malam merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi.

Ia menyatakan bahwa dalam penyisiran itu, pihaknya menyampaikan secara langsung bahwa menjelang Ramadhan ini Perda sudah berlaku dan masuk dalam tahap penegakan, sehingga para pengusaha THM wajib menutup tempat usahanya.

“Saya sampaikan secara langsung bahwa mereka (pengusaha THM-red) harus menghentikan usahanya. Saya suruh stop aktivitasnya saat itu juga. Mereka sudah dikasih himbauan sebelumnya dan seharusnya mereka menutup sendiri tempat usahanya,”  kata Ida.

Jika pengusaha tidak mengiharukannya lagi, maka setelah surat Instruksi  Bupati turun Satpol PP selaku  institusi penegak Perda akan menindaklanjutinya.

“Tentu sesuai Protap, sesuai aturan. Setelah mendapat surat perintah dari Ibu Bupati, kita akan berikan surat peringatan satu yang berlaku selama tujuh hari, peringatan dua selama tiga hari dan peringatan tiga  selama satu hari. Kalau masih membandel juga akan kita lakukan penyegelan. Tidak bisa ditawar-tawar lagi, Perda harus ditegakan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui,  di dalam Perda No 3 Tahun 2016, jenis usaha pariwisata yang tidak diperbolehkan berdiri di Kabupaten Bekasi yaki diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik.

“Mohon dukungan dari semua pihak agar Perda no 3 tahun 2016 di Kabupaten Bekasi ini bisa berjalan sehingga Satpol PP bisa menjalankan amanah yang diemban ini dengan baik,” kata Ida.

Pantauan dilapangan, proses penyisiran THM tersebut dilakukan sejak pukul 22.00 secara serentak  di lima kecamatan yakni, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Selatan, Cibitung dan Cikarang Barat.

Meski berjalan baik dan lancar, masih ditemukan sejumlah pengusaha yang membandel dengan mencoba bersembunyi dari penyisiran petugas dan menutup rapat-rapat tempat usahanya sehingga petugas terpaksa memituskan sambungan listriknya dari luar.

Selain itu, ada pula pengusaha yang membeberkan telah mengeluarkan uang kepada pejabat di sejumlah instansi yang berada di Kabupaten Bekasi agar usahanya tetap bisa beroperasi. (BC)

Pos terkait