BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kendaraan dinas yang diberikan Pemerintah kepada pegawai untuk keperluan kantor, ternyata ada yang disalahgunakan.
Hal itu diketahui setelah motor dinas jenis Suzuki 750 CC milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi telah dimofidikasi menjadi motor harley.
Salah seorang anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi yang BERITACIKARANG.COM temui mengatakan bahwa motor itu dipegang oleh salah seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Bekasi berinisial YN.
“Saya sudah lihat kondisi motornya. Seharusnya motor itu diservis, tetapi setelah saya cek ke rumahnya tidak ada dan ternyata digadaikan ke saudaranya yang jadi Sekdes. Itupun sudah dimodifikasi menjadi motor harley,” kata dia, Selasa (16/05).
Dijelaskan olehnya, motor milik Satpol PP yang dipegang oleh YN sebanyak dua unit masing-masing bernomor polisi polisi B 6019 SQX dan B 6020 SQX. “Yang satu berada di Serang Baru dan satunya lagi di Setu,” ucapnya.
Untuk menebus motor itu, lanjutnya, YN meminta uang sebesar Rp. 27 juta per motor. “Awalnya 7 juta kemudian melambung jadi 27 juta. Bilangnya sih buat biaya servis, tetapi setelah saya tanya ternyata notanya tidak ada,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa motor dinas itu pun kini tampak beda dengan motor Patwal lainnya yang masih standar, seolah motor dinas itu adalah milik pribadi. “Rencana mau diambil paksa. Itukan milik negara bukan barang milik nenek moyangnya,” cetusnya. (BC)