BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tagihan Jamkesda Pemkab Bekasi ke Rumah Sakit mencapai Rp. 20,6 Milyar. Hal ini tentu berdampak akan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Selain itu juga hal ini juga akan berdampak kepada operasional Rumah Sakit yang tagihannya mandek belum terbayar.
Hal itu dibenarkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Dirinya memaparkan, tagihan hutang pembayaran Jamkesda ke RS Swasta dan RSUD pada tahun 2015 sebesar Rp. 8,5 Milyar.
Tagihan Jamkesda RS Swasta bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 sebesar Rp10,15 Milyar. Sedangkan, tagihan RSUD sampai dengan bulan Juni 2016 berkisar Rp2 Milyar.
“Jadi total tagihan Jamkesda Pemkab Bekasi ke Rumah Sakit tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2016 sebesar 20,6 Milyar. Itu baru hutang sampai dengan bulan Juni 2016 lho ya, masih ada tagihan berjalan Juli sampai dengan Agustus 2016 ini,” paparnya.
Dirinya mengharapkan supaya kejadian seperti ini tak boleh terulang pada tahun-tahun yang akan datang. Adanya kejadian ini, kata dia, selain bentuk lemahnya perencanaan dari Dinas Kesehatan, juga bentuk kurang pedulinya Pemkab Bekasi terkait kesehatan masyarakat.
“Dengan tidak terbayarkannya tagihan Rumah Sakit, tentu bisa berakibat pada layanan rumah sakit ke masyarakat jadi terganggu. Karena, pihak rumah sakit operasionalnya terganggu neraca keuangan mandek akibat dampak tagihan yang belum dibayarkan Pemkab Bekasi tadi,” tambahnya.
Nyumarno menambahkan, dalam rapat Pra KUAPPAS Perubahan 2016 dan Pembahasan di Badan Anggaran, tagihan senilai Rp20,6 Milyar tersebut sudah dianggarkan. “Nanti APBD Perubahan 2016 kalau sudah ketok palu bisa dibayarkan, kalau tidak ada halangan pembahasannya bulan Oktober 2016 pembayaran sudah bisa dilakukan,” tutupnya. (BC/N)