Usulan Legalisasi Praktik Politik Uang, Idham Holik: Tidak Perlu Kita Dukung

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Komisiomer Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik meminta masyarakat untuk tidak mendukung dilegalkannya usulan praktik politik uang atau money politic. Praktik uang panas itu dinilai menjadi penyakit dalam tatanan demokrasi di Indonesia.

BACA: Bawaslu Ajak Karang Taruna Cegah Praktik Politik Uang di Pilkada 2024

Bacaan Lainnya

“Menurut saya mengenai gagasan tersebut itu tidak perlu kita dukung karena apa yang sudah ada dalam undang-undang Pemilu mengenai saksi pidana terhadap politik uang, justru itulah yang harus kita jaga dan kita pertahankan,” kata Idham usai menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji, sekaligus Orientasi 115 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi, Kamis (16/05).

Sebab, sambungnya, praktik politik uang hanya menjadi penyakit mematikan yang akan merusak tatanan proses demokrasi di Indonesia. “Politik uang itu seperti virus mematikan, tidak hanya menurunkan kualitas demokrasi elektoral tetapi dia bisa merusak dan mematikan demokrasi elektoral itu sendiri,” ungkapnya.

Selain itu, sambungnya, usulan pelegalan politik uang juga bertolak belakang dengan upaya KPU yang terus berupaya mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas.  “Karena kita ketahui dalam konstitusi kita yang namanya hak pilih itu adalah representasi dari kedaulatan rakyat. Jangan sampai kita dirusak oleh hal-hal yang tidak mendidik put buying seperti politik uang tindak pidana,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua, meminta agar praktik money politic alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat peraturan KPU (PKPU). Hal itu disampaikan Hugua dalam rapat konsultasi antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu terkait PKPU mengenai Pilkada 2024. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait