BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Penahanan dilakukan usai Neneng diperiksa hampir 20 jam terkait skandal suap perizinan proyek Meikarta.
“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/10) malam.
Informasi yang diterima, Bupati Neneng keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.45 WIB. Neneng yang keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye tidak mengeluarkan sepatah katapun saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Sebegaimana diketahui, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka terkait dengan dugaan skandal suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Seluruhnya sebagai pemberi suap.
Ada pun tersangka penerima suap adalah Neneng Hassanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Sejauh ini, pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hassanah Yasin dan anak buahnya sebesar Rp 7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hassanah Yasin melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin sebesar Rp 13 miliar.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga, dibutuhkan banyak perizinan. (BC)