BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengoptimalkan layanan kependudukan secara online. Salah satunya untuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang digunakan untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Sebab, salah satu persyaratan dalam PPDB ini adalah NIK siswa yang ada pada Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan pelayanan secara online dilakukan guna meminimalisir kerumunan orang sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
“Awal pandemi pelayanan hanya untuk kebutuhan yang mendesak, tetapi saat ini semua kebutuhan masyarakat sudah kita layani. Update NIK (mendominasi) karena banyak yang perlu untuk pendaftaran sekolah (PPDB). Bisa 800-an (pemohon) dalam satu hari,” kata Hudaya, Jum’at (12/06).
Menurutnya, pelayanan secara daring (online) maupun melalui nomor whatsapp juga diterapkan untuk pelayanan administrasi kependudukan lainnya, seperti halnya pembuatan akta kelahiran yang jumlah pemohonnya sempat melebihi 800 orang pada Kamis 12 Juni 2020 kemarin.
“Jadi sekarang pemohon datang cuma untuk mengambil dokumen yang selesai dengan menukar berkas persyaratan saja,” kata dia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju menambahkan selain di Dinas Kependudukan Catatan Sipil, layanan secara daring juga diterapkan di sejumlah instansi lain seperti di Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
“Semua instansi yang membidangi pelayanan publik, masih kita optimalkan pelayanan melalui sistem online untuk menghindari kerumunan. Termasuk di Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) itu saya dapat laporan mereka juga lebih memaksimalkan pelayanan online,” kata dia. (BC)