BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi diputuskan Rp 3.837.939. Besaran itu diputuskan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang berakhir voting. Pemungutan suara itu dimenangkan pihak pengusaha setelah kaum buruh memilih mengundurkan diri.
BACA : Ditetapkan Melalui Voting, UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2017 Sebesar Rp 3.530.438
“Sudah ditetapkan melalui sistem pemungutan suara terbanyak yang akhirnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Effendy, Jumat (10/11).
Seperti diketahui, dewan pengupahan dibentuk dari perwakilan pemerintah, pengusaha, buruh serta akademisi. Rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan Kamis (09/11) kemarin, berlangsung alot. Rapat yang digelar sejak siang hari terus berlanjut hingga menjelang malam. Rapat tersebut menjadi yang kedua setelah pekan lalu, rapat serupa, berakhir buntu karena tidak tercapai kesepakatan.
BACA : Dewan Pengupahan Masih Godok Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2018
Terdapat dua opsi penetapan yang dibahas alot dalam rapat tersebut, yakni penetapan dengan formulasi PP 78/2015 serta penetapan dengan memertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak yang diperjuangkan buruh. Berdasarkan hasil penghitungan buruh, mereka meminta kenaikan sebesar Rp 650.000. Namun, karena tidak kunjung mendapatkan titik temu, rapat pun diakhiri dengan voting.
“Dalam pemungutan tersebut terdapat dua opsi, di antaranya pada penetapan melalui PP 78 dan
dari serikat buruh meminta Rp4.217.000 (naik Rp 650.000). Namun dalam voting perbandingan 22 berbanding satu (untuk serikat buruh),” kata Effendy. Pihak pengusaha yang menginginkan kenaikan berdasarkan PP 78/2015 menang telak dalam voting tersebut.
BACA : Kenaikan Upah Minimum, Rieke : Jangan Sampai ditentukan Tanpa Survey KHL
Alhasil, UMK Kabupaten Bekasi 2018 diputuskan menjadi Rp 3.837.939 dari semula Rp 3.530.438. Jumlah tersebut naik sebesar Rp 307.501. Kenaikan ditentukan dari nilai inflasi sebesar 3,72% ditambah Produk Domestik Bruto 4,99%.
“Sesuai ketentuan, hasil keputusan rapat itu akan dikirimkan ke provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur,” kata dia. (BC)