BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi dalam waktu dekat akan segera menerapkan uji coba tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
“Insya Allah dalam waktu dua atau tiga minggu lagi kita akan lakukan uji coba dan mensosilisasikannya terlebih dulu kepada masyarakat,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar, Kamis (30/01).
Rencananya, uji coba penerapan tilang elektronik itu akan dilakukan di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) yang menjadi salah satu titik simpul kemacetan di Kabupaten Bekasi.
“Uji coba akan kita lakukan kurang lebih satu bulan. Di masa ini yang melakukan pelanggaran belum kita lakukan tilang tetapi kita berikan peringatan terlebih dulu,” tuturnya.
Adapun jenis pelanggaran yang akan diterapkan dalam sistem tilang elektronik ini yakni pelanggaran terhadap traffict light atau menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
“Kita uji coba satu lokasi dulu, nanti kalo oke baru ditambah lagi,” kata dia.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menambahkan dalam penerapan tilang elektronik ini pihaknya akan mengadopsi sistem yang sebelumnya telah digunakan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
“Jadi sebetulnya kalau sekelas Polres kita paling pertama,” ungkapnya.
Dalam penerapannya, polisi nantinya akan mengirimkan data pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang nomor polisinya terekam kamera tilang baik melalui email, aplikasi WhatsApp, maupun pengiriman manual via pos sebagai barang bukti.
“Setelah plat nomor kendaraan yang melanggar terekam kamera tilang nanti akan kita kirimkan surat verifikasi ke alamat yang bersangkutan (pemilik kendaraan sesuai nama yang tertera di STNK). Tetapi jika yang bersangkutan tidak merasa mengendarainya, nanti ada loket konfirmasi,” kata dia. (BC)