Turun ke Level 3, Pemkab Bekasi Izinkan Sektor Esensial Beroperasi Penuh dengan Syarat

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Uji Coba Perusahaan Industri Sektor Esensial Beroperasi Penuh, di Command Center, Diskominfosantik, Selasa (24/08). Rapat tersebut diikuti oleh 124 perusahaan di kawasan industri yang berada di Kabupaten Bekasi secara virtual.
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Uji Coba Perusahaan Industri Sektor Esensial Beroperasi Penuh, di Command Center, Diskominfosantik, Selasa (24/08). Rapat tersebut diikuti oleh 124 perusahaan di kawasan industri yang berada di Kabupaten Bekasi secara virtual.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kabupaten Bekasi bersama dengan wilayah Jabodetabek lainnya, mulai hari ini menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Guna membantu perputaran roda perekonomian, Pemerintah Kabupaten Bekasi secara bertahap melonggarkan aturan perusahaan industri di sektor esensial agar dapat beroperasi penuh.

“Pemkab Bekasi sudah mulai melonggarkan perusahan agar dapat beroperasi penuh, termasuk industri di sektor esensial. Tentu saja, dengan syarat memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menggunakan metode screening pegawai menggunakan aplikasi pedulilindungi.id,” kata Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Selasa (24/08).

Dani menjelaskan bagi perusahaan yang melanggar penerapan protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin IOMKI sehingga perusahaan tidak dapat beroperasi. “Jadi perusahaan diwajibkan patuhi prokes. Jika perusahaan tersebut melanggar, bisa dicabut izin IOMKI-nya dan jika ingin diizinkan lagi, bisa mengajukan kembali IOMKI paling cepat 14 hari sejak pencabutan,” ungkapnya.

Dani memberikan apresiasi kepada para pengelola kawasan industri, karena sudah mengupayakan protokol kesehatan dan penanganan testing, tracing, dan treatment (3T) kepada semua pegawai, sehingga level PPKM Kabupaten Bekasi sudah bisa dinyatakan turun ke level 3.

“Tentu dengan adanya kerjasama semua pihak untuk terus mematuhi anjuran, instruksi, arahan dari Presiden, Menko, dan Pemerintah Pusat,” ucapnya.

Dani juga berpesan, vaksinasi merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai perusahaan, dengan target 90 persen. Dipastikan pula vendor-vendor sebagai pemasok komponen bahan-bahan industri juga bisa mendorong pegawai untuk segera melakukan vaksinasi.

“Kami juga berharap bisa mendapatkan informasi dari para pengola kawasan, pimpinan perusahaan secara rutin dan masif, untuk menciptakan langkah-langkah dalam menjalankan WFO 100 persen,” terangnya.

Sementara Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menjelaskan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali, ada sejumlah pelonggaran yang dilakukan untuk penerapan PPKM level 3.

Mulai dari pusat perbelanjaan diperbolehkan dibuka, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen, pelonggaran aktifitas sektor esensial dengan kapasitas maksimal 50 persen, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka 50 persen, restoran sudah diperbolehkan buka dan melayani makan ditempat dengan pembatasan kapasitas 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit dan tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan jumlah 50 persen dari kapasitas maksimal. Untuk fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya masih ditutup sementara,” kata dia. (BC)

Pos terkait