BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi batal membuka paksa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya gesekan dengan warga setempat yang menginginkan adanya kompensasi dalam bentuk uang sebagai dampak keberadaan TPA.
Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap warga dapat membuka TPA tanpa perlu dibuka paksa oleh petugas.
BACA: TPA Belum Dibuka, Warga Desa Burangkeng Bahas Penolakan Pemkab Bekasi Soal ‘Uang Bau’
“Jadi hari ini ada opsi terakhir dan opsi itu telah disampaikan kepada Kepala Desa, nanti Kepala Desa yang akan menyampaikan kepada warganya,” kata Suhup usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (15/03) sore.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah ini sebagai opsi terakhir dan menghindari semaksimal mungkin adanya gesekan dengan warga.
BACA: Buka Paksa TPA Burangkeng, Satpol PP Kabupaten Bekasi Tunggu Surat dari Dinas LH
“Jadi itu kan warga kita dan kita terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari bentrokan, karena disana juga udah banyak masa, ada bapak-bapak, ibu-ibu dan lain sebagainya. Jadi kita melihat ada opsi terakhir yang memang bisa ditempuh sesuai ketentuan dan hari ini akan disampaikan Kepala Desa kepada warganya,” kata Suhup.
Namun demikian, jika sampai opsi terakhir ini tidak terima, Suhup memastikan Pemkab Bekasi akan meminta bantuan aparat keamanan untuk membuka TPA.
BACA: 8 Ribu Ton Sampah di Kabupaten Bekasi Tak Terangkut Ke TPA
“Tetapi saya yakin opsi terakhir ini bisa diterima. Satpol PP juga sebetulnya sudah siap cuma sekali lagi saya tekankan, kita menghindari bentrokan dengan warga kita sendiri. Saya yakin ada solusinya tanpa harus bentrok,” tutupnya. (BC)