Tolak Berhubungan Intim Sesama Jenis, Leher Ade ditusuk

Polisi saat mengamankan pelaku dengan inisial J, Minggu (08/05).
Polisi saat mengamankan pelaku dengan inisial J, Minggu (08/05).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Seorang pria tewas mengenaskan dengan luka bacok di bagian leher. Jenazah dia ditemukan di Jl. Aru Kawasan MM2100, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Sabtu (07/05) pukul 22.00 WIB. Diduga korban tewas sengaja dibunuh lantaran memaksa ingin berhubungan intim sesama jenis.

Korban diketahui bernama Ade (32), yang diduga penyuka lawan jenis. Kini jasad dia telah dibawa anggota Polresta Bekasi Kabupaten ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diotopsi.

Bacaan Lainnya

“Motif sementara kasus pembunuhan ini adalah karena pelaku menolak diajak berhubungan intim sesama jenis,” ujar Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombespol Awal Chairudin, Minggu (08/05).

Menurut dia, korban tewas karena luka tusuk senjata tajam di bagian leher. Dan korban merupakan warga Kampung Nambo RT 011, RW 06, Desa Sukasejati, Cikarang Selatan.

“Pelakunya berinisial MJ alias Bray sudah kita tangkap tanpa perlawanan dikontrakannya di Kp. Babakan RT 01/01 Dusun 1 Desa Jatiwangi, Cikarang Barat Minggu pagi. Indentitasnya kami ketahui beberapa saat setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terangnya.

Awal menambahkan, penemuan mayat ini pertama kali ditemukan salah seorang pengendara motor bernama Oding (33). Saat itu, Oding terkejut mendapati korban telah tergeletak bersimbah darah dalam posisi terlentang.

Oding lalu beranjak ke pos siskamling yang berada di dekat lokasi. Bersama warga lainnya, Oding memanggil pihak kepolisian untuk mendalami kasus ini. Anggota yang mengetahui hal itu langsung melakukan olah TKP dan membawa korban ke RS Polri Kramatjati untuk mengetahui penyebab kematianya.

“Jadi pelaku kesal dengan korban. Karena sempat dijanjikan diberi uang Rp 200 ribu sebagai imbalan setelah berhubungan badan sesama jenis. Sebelumnya pelaku diduga sudah pernah dua kali intim dengan korban. Namun korban tak kunjung membayarnya,” bebernya.

“Ketika kembali janjian bertemu, pelaku mengajaknya untuk kembali berhubungan badan. Namun korban bilang ‘yang kemarin-kemarin saja belum bayar’. Sehingga terjadi percekcokan hingga berujung dengan leher korban ditusuk pakai pisau sebanyak delapan kali,” sambungnya.

Jelas Awal, pelaku terancam dengan pasal 338 tentang Pembunuhan. “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” jelasnya. (DB)

Pos terkait