Obat daftar G yang dimusnahkan tersebut mayoritas diperoleh dari hasil penggerebekan aparat penegak hukum di toko obat dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kabupaten Bekasi. Obat keras tersebut dijual langsung namun tidak secara terang-terangan kepada konsumsen yang didominasi usia remaja dan sebagian dijual secara online atau daring.
“Jadi yang bisa jual (obat daftar G) hanya apotek, itupun harus disertai resep dari dokter. Kalau tak ada resep, itu juga ilegal,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, sambungnya, terus berkoordinasi dengan BPOM untuk melakukan pengawasan serta menjalin koordinasi lintas sektoral untuk menekan peredaran obat keras secara bebas di masyarakat.
“Yang jelas pengawasan dan edukasi ke masyarakat sudah kita lakukan tetapi itu kan balik lagi ke niat penjualnya, karena kalau sudah niat (untuk menjual obat daftar G) mau dicegah seperti apapun ya susah. Dibutuhkan kesadaran dari masyarakat juga, terutama pengawasan orang tua terutama ke anak-anaknya bahwa obat ini berbahaya,” kata dia.