BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI beberapa waktu lalu, Dinas Penanaman Modal dan Perizianan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mulai berbenah.
BACA: Tim Korsupgah KPK RI Tegur DPMPTSP Kabupaten Bekasi
Salah satunya, yakni mempersiapkan antrean online yang terintegrasi dengan semua loket pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Bekasi. Dengan adanya antrian online ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kita akan buatkan tracking sistem. Jadi nanti masyarakat yang membutuhkan pelayanan akan ketahuan antrian nomor berapa dan loket berapanya. Kalau sebelum-sebelumnya kan memang masih manual,” kata Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Mohamad Said, Selasa (15/10).
Antrean online akan rencananya akan diterapkan di tahun 2020. “Tahun anggaran 2020akan kita mulai dan di Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi juga sudah kita bahas usulannya,” kata dia.
Selain itu, sambung Said, DPMPTSP Kabupaten Bekasi juga akan membuat sistem perizinan yang terintegrasi dengan perangkat daerah lain. Salah satu tujuannya, yakni untuk mengamankan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan yang harus diserahkan pengembang.
“Jadi nanti terintegrasi, kita akan kaji dan buatkan sistemnya terlebih dahulu sehingga nantinya fasos fasum atau PSU menjadi salah satu persyaratan yang harus disiapkan pengembang agar izin dapat keluar,” kata dia.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Effendi mengatakan saran dan masukan yang disampaikan Tim Korsupgah KPK RI bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian dan terjangkau.
“Tentunya untuk mensukseskan pelayanan satu pintu dalam perizinan yang cepat semua perangkat daerah juga harus sinergi,” katanya.
Sebab, kata dia, beberapa kendala yang kerap ditemui yakni berkas pemohon mengendap di perangkat daerah teknis sehingga proses perizinan yang dikeluarkan di DPMPTSP dianggap terlalu lama. (BC)