BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Tim hukum pasangan independen Obon Tabroni – Bambang Sumaryono mengaku belum mendapatkan dokumen atau mekanisme verifikasi faktual secara rinci dari KPU.
Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan audiensi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk meminta dokumen mengenai prosedur pelaksanaan verfikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan tersebut.
“Rujukannya kan sekarang masih ke Pasal 48 UU Pikada No. 10 Tahun 2016. Belum ada detail pelaksanaannya. Padahal kan masih banyak yang harus dirinci lagi,” kata Suparno, Rabu (27/07).
Ia menjelaskan, sejauh ini juga proses verifikasi faktual baru diatur soal tanggalnya saja oleh KPU. “Bahwa verifikasi faktual pertama akan dilakukan tanggal 21 Agustus sampai dengan 03 September,” jelasnya.
Tapi, sambung Suparno, jam pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan PPS belum diatur. Selain itu, jam PPS buka ketika harus mendatangkan warga yang tidak bisa ditemui saat sensus juga belum diatur.
“Ini kan harus ada payung hukum atau ataurannya. Potensi kecurangannya di sini tinggi. Bagaimana kalau nanti muncul masalah warga tidak merasa didatangi petugas PPS? Bagaimana nanti kalau pas mendatangkan warga ke kantor PPS, kantornya tutup? Ini kan harus ada dasar dan aturannya. Supaya jelas aturan mainnya,” kata Suparno.
Dalam beberapa hari ke depan, Suparno mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji berbagai permasalahan ini. “Makanya minggu ini atau minggu depan, kami akan audiensi ke KPU,” jelasnya.
Ia pun menyatakan siap melakukan pengawalan proses verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan yang akan mulai dilaksanakan Agustus mendatang untuk memastikan proses verifikasi faktual bisa berjalan dengan prinsip berkeadilan.
“Kami akan kawal proses ini. Supaya jangan sampai ada ketidakadilan atau upaya-upaya secara sengaja untuk menjegal Obon-Bambang di proses ini,” kata dia. (BC)