BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Motif DS (27) yang telah tega membunuh istrinya berinisial NAS (29) di Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran dengan modus seolah korban tersedak bakso terungkap.
Dari hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi, motif pembunuhan yang dilakukan DS terhadap NAS didasari rasa kesal emosi saat terjadi perselisihan rumah tangga pada Jum’at (05/05) pagi.
BACA: Sempat Dikira Pingsan Tersedak Bakso, IRT di Pebayuran Tewas Diduga Dibunuh
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini bermula ketika NAS marah ketika DS masih tertidur saat pukul 06.00 WIB. Kemudian ketika NAS hendak pergi mengantarkan anaknya pada pukul 07.30 WIB, DS bangun dan langsung mengambil kunci motor sehingga NAS tak bisa pergi keluar.
NAS langsung memaki DS dengan umpatan kasar dari luar rumah. DS kemudian mengajak NAS masuk ke kamar untuk berbicara, meski begitu NAS masih meluapkan emosinya.
“Pelaku kesal dan emosi, kemudian memegang leher dengan tangan kanan dan mendorong korban sehingga korban terbaring di kasur. Kemudian pelaku mengambil bantal dengan tangan kiri dan membekap muka korban dengan bantal selama kurang lebih 10 menit,” kata Twedi.
Merasa tak cukup, DS kemudian memasukan dua jarinya ke lubang hidung korban meski NAS sudah tak bergerak. DS juga mencekik korban untuk memastikan istrinya telah tewas.
Guna menyamarkan modusnya lantaran takut dipenjara, DS membuat modus seolah-olah korban meninggal akibat tersedak bakso. DS membeli semangkuk bakso dan membawanya masuk ke dalam kamar lalu memotong-motong bakso dan memasukkannya ke dalam tenggorokan korban.
“Jadi pelaku ini yang membeli bakso, kemudian pelakunya memasukkan potongan bakso ke dalam tenggorokannya korban, ini modusnya,” ujar Twedi.
Setelah itu, DS dan anaknya pergi ke Karawang untuk mengambil uang ATM korban pada pukul 09.00 WIB dan baru kembali lagi ke rumah pada pukul 10.00 WIB.
DS lalu masuk ke kamar dan berpura-pura panik sambil memanggil orang tua korban beserta tetangganya, seolah-olah ia tak mengetahui hal yang telah terjadi.
Bahkan DS mengatakan bahwa istrinya itu tersedak bakso saat ayah korban dan tetangga melihat NAS sudah tergeletak di atas kasur.
“Pelaku bilang istrijya tersedak bakso, setelah dilihat, memang ada bakso di tenggorokan korban. Tetangga memanggil puskesmas untuk melakukan pertolongan pertama, namun korban dinyatakan sudah tak bernyawa,” katanya.
Pihak keluarga curiga lantaran menemukan kejanggalan atas tewasnya NAS. Mereka pun melaporkan kasusnya ke Polres Metro Bekasi yang kemudian meminta pihak rumah sakit untuk melakukan visum dan otopsi.
Hasilnya kemudian baru keluar pada Sabtu (06/05), sekira pukul 01.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher NAS.
“Kami kemudian memintai keterangan saksi yang melihat kejadian itu. Lalu berdasarkan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia sengaja menghilangkan nyawa korban,” tutur Twedi.
Akibat perbuatannya, DS dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga beserta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan abcaman hukuman 15 tahun penjara. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS