BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin akhirnya mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.
Surat itu pengunduran itu ditulis Neneng Hassanah Yasin secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000 dan telah diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Kamis (14/02) lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar membenarkan hal itu. Menurutnya, surat tersebut langsung ditindaklanjuti di internal dewan, agar dapat dijadikan acuan terselenggaranya rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
“Suratnya sudah kami terima beberapa waktu lalu dan kemarin sudah dibahas diinternal pimpinan dewan,” kata Sunandar, Rabu (20/02) pagi.
Sunandar mengatakan, lembaganya saat ini tengah mengkonsultasikan surat pengunduran diri Neneng Hassanah Yasin ini ke Provinsi Jawa Barat. Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng Hassanah Yasin yang mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.
“Ini yang masih kita konsultasikan ke Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri,” ungkapnya.
Menurut Sunandar, Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri agar lebih fokus pada persoalan hukum yang sedang ia hadapi. Selain itu, pengunduran dirinya dilakukan agar proses administrasi pada roda Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak terhambat.
“Bu Neneng Hassanah Yasin ingin lebih tenang dan fokus menghadapi kasusnya. Di sisi lain dia juga tidak ingin fungsi administrasi terganggu dan pembangunan di daerah cepat terealisasi,” papar Sunandar.
Diketahui, Neneng Hassanah Yasin dtetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa 16 Oktober 2018. Neneng Hassanah Yasin ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10) malam dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Agar roda pemerintah tetap berjalan, posisinya kini telah digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. (BC)