Tahun Baru Islam, Pemkab Bekasi Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat

j Bupati Bekasi Dani Ramdan hadir di tengah-tengah peserta Pawai Taaruf yang digelar oleh Forum Ukhuwah Islamiyyah (Fukhis) dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharam 1446 Hijriah, di Bundaran Hyundai, Cikarang Selatan, pada Minggu (07/07).
j Bupati Bekasi Dani Ramdan hadir di tengah-tengah peserta Pawai Taaruf yang digelar oleh Forum Ukhuwah Islamiyyah (Fukhis) dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharam 1446 Hijriah, di Bundaran Hyundai, Cikarang Selatan, pada Minggu (07/07).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Momentum peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriyah disambut meriah oleh seluruh umat islam di Kabupaten Bekasi. Salah satunya ditunjukkan melalui Pawai Taaruf yang digelar oleh Forum Ukhuwah Islamiyyah (Fukhis).

BACA: Warga Cikarang Utama Residence Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam

Bacaan Lainnya

Acara pawai taaruf Forum Ukhuwah Islamiyyah yang diikuti ratusan peserta dengan titik awal keberangkatan di Bundaran Hyundai Kecamatan Cikarang Selatan pada Minggu (07/07) pagi itu turut dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Dihadapan peserta pawai taaruf, Dani Ramdan menyampaikan, dalam perayaan Tahun Baru Hijriah ini terdapat i’tibar atau pelajaran yang dapat dipetik dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW.

Dimana hijrah tersebut tidak hanya simbol perjalanan fisik semata tetapi juga memotivasi kita untuk menuju perubahan yang lebih baik lagi dalam segala aspek kehidupan.

“Tahun Baru Islam dipetik dari momentum perjalanan hijrah. Dan ini yang membuat kita selalu mempunyai semangat untuk selalu hijrah ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.

Dani Ramdan mengatakan, dalam menyikapi penyakit masyarakat atau penyakit sosial yang tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku, adat istiadat, kebiasaan dan norma agama di Kabupaten Bekasi. Seperti minuman keras, praktik prostitusi dan kemaksiatan lainnya. Pemkab Bekasi berkomitmen untuk memberantas itu semua melalui surat instruksi dan juga melakukan penutupan bersama dengan pihak terkait lainnya.

“Pada momentum 1 Muharram 1446 Hijriyah ini, Pemerintah Daerah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Himbauan yang ditujukan kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tutup. Dimana hal ini berlaku sejak tanggal 06 Juli sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” terangnya.

Ia pun meminta masyarakat Kabupaten Bekasi, agar segera melaporkan kepada pemerintah daerah apabila menemukan toko minuman keras yang masih menyimpang dan melakukan pelanggaran, untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan pembatalan ijin berusaha.

“Meskipun surat izin berusaha tersebut keluar secara otomatis melalui sistem yang berada di pusat. Namun setelah adanya protes dari warga, karena itu bertentangan dengan Perda dan kondisi sosial keagamaan di lingkungan masyarakat. Kita ajukan pencabutan izin berusahanya,” kata dia. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait