BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tim Pengembangan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban, dan Penindakan Kepariwisataan (P6Par) Kabupaten Bekasi, telah merampungkan tahapan sosialisasi penetapan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam Perda tersebut di Bab III Pasal 47 ayat 1 tercantum bahwa jenis usaha pariwisata yang dilarang meliputi diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik. Tim P6Par pun sudah melayangkan surat teguran untuk ketiga kalinya kepada para pemilik THM yang berdiri di Kabupaten Bekasi.
BACA : Tim P6-PAR Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2016 Ke THM di Kabupaten Bekasi
“Jadi dengan sosiliasi yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali, kita berharap agar pemilik THM nantinya mentaati Perda Penyelenggaran Kepariwisataan tersebut,” kata perwakilan tim P6Par, Agus Trihono, Jum’at (30/12) pagi.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olaharaga (Disparbudpora) itu menegaskan setelah Tim P6Par merampungkan sosialisasi ini, tahapan selanjutnya adalah melakukan penindakan terhadap proses perda tersebut. Untuk menjaga kondusifitas, proses penindakan itu pun baru akan dilakukan pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang
Hingga saat ini, pihaknya pun masih merumuskan pola atau bentuk penindakan Perda Penyelenggaraan kepariwisataan tersebut. “Kemungkinan kita akan akan membentuk tim lagi dan tim itulah nantinya yang akan menindaklanjuti rekomendasi kita dari tahun 2016 di tahun 2017 nanti,” ungkapnya. (BC)