BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperoleh pasokan vaksin Covid-19 tambahan sebanyak kurang lebih 46.000 dosis dari pemerintah pusat.
Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Masrikoh mengatakan vaksin tambahan itu dipasok untuk mendukung program percepatan vaksinasi di Kabupaten Bekasi.
BACA: Pemkab Bekasi Targetkan 50 Persen Vaksinasi Hingga Agustus 2021, Good Bye Corona!
“Stok vaksin masih aman, dan minggu ini saja datang sekitar 46 ribu dosis. Iya setiap minggu (tambahan vaksin) datang,” kata Masrikoh, Kamis (05/08).
Vaksin tambahan itu, sambungnya, terdiri dari beberapa jenis yakni Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca hingga Moderna.
“Untuk yang Moderna datang hari ini. Itu untuk boster (dosis ketiga) para nakes (tenaga kesehatan),” ungkapnya.
Pasokan vaksin Covid-19 ini membuatnya semakin yakin, Kabupaten Bekasi bisa melakukan percepatan vaksinasi bagi masyarakat, hingga pelosok desa. “Vaksinasi ini terus kita lakukan bekerjasama dengan petugas Puskesmas, relawan dan TNI/Polri,” kata Masrikoh.
Sebelumnya, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan ada empat strategi untuk mewujudkan percepatan program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Strategi pertama adalah vaksinasi reguler yang diadakan di Puskesmas, rumah sakit dan klinik, itu tiap hari kita sediakan, masyarakat tinggal datang ke fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Kemudian strategi yang kedua adalah vaksinasi secara mobile, dimana Tim Vaksinasi akan mendatangi masyarakat, baik di tingkat RT, RW atau komunitas-komunitas, termasuk mendatangi pabrik-pabrik di kawasan industri.
“Strategi yang ketiga, yakni dengan mengadakan Sentra Vaksinasi massal (seperti yang digelar di Stadion Wibawa Mukti). Jadi dalam kurun waktu tertentu, kita datangkan masyarakat ke satu tempat,” terangnya.
Dan strategi yang keempat, adalah vaksinasi di sekolah yang akan menyasar para pelajar atau anak-anak. Pelaksanaan vaksinasi anak akan melibatkan penyelenggara dari pihak sekolah, yakni kepala sekolah dan para guru.
“Nanti untuk tenaga vaksinator dari Dinas Kesehatan, baik tenaga kesehatan reguler maupun relawan kesehatan,” ucapnya. (IST)