BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengapresiasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi yang telah berupaya ‘mendamaikan’ persoalan ojek pangkalan dan ojek online di Kabupaten Bekasi dalam bentuk Kesepakatan Bersama.
BACA : Dua Point Belum disepakati, Upaya ‘Damai’ Ojek Online dan Ojek Pangkalan ditangguhkan
“Ini suatu pertemuan yang sangat bagus sekali, pertemuan yang digagas oleh Dishub Kabupaten Bekasi bersama dengan Polri untuk menyelesaikan satu permasalahan sehingga dengan adanya kesepakatan ini nantinya tidak ada lagi permasalahan kedepan karena sudah tidak ada kebersamaan di kita untuk menyelesaikannya,” kata Perwakilan Direktora LLAJ BPTJ, Karlo Manik saat ditemui dalam acara Pembinaan Angkutan Konvenasional dan Angkutan Online Kabupaten Bekasi di Hotel Grand Cikarang, Rabu (22/03).
Meskipun upaya ‘damai’ tersebut belum selesai mengingat ada dua point kesepakatan yang ditangguhkan, ia berharap nantinya point-point tersebut dapat dilaksanakan oleh ojek online dan ojek pangkalan agar tidak terjadi gesekan di lapangan.
“Bisa jadi ini bakal jadi contoh bagi daerah lainnya dan pemenrintah pasti memikirkan yang terbaik untuk bangsa, untuk masyarakatnya, untuk kita,” kata dia.
Ia pun mengakui bahwa di dalam revisi Peraturan Mentri No 32 yang sekarang sedang digodok oleh Kementrian Perhubungan tidak ada point yang membahas tentang persoalan ojek pangkalan dan ojek online.
“Di PM 32 memang belum diatur regulasi tentang kendaraan roda dua. Tetapi pemerintah tentu akan mempunyai sikap mengenai hal ini bagimana yang terbaik dan sebagainya. Tidak mungkin pemerintah itu tidak memikirkan masyarakatnya yang menderita dan lain sebagainya,” kata Karlo Manik. (BC)