BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sidang kedua perkara pemalsuan yang menyeret Kepala Desa Tamanrahayu berinisial AW bersama sejumlah aparatur desa lainnya yakni AR, IF dan SA akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Selasa (27/04) siang.
BACA: Kasus Sengketa Tanah di Desa Taman Rahayu Bergulir Ke Pengadilan
Pengggugat perkara itu, Gunawan alias Kiwil menuturkan sidang kedua ini merupakan agenda pemanggilan para saksi.
Ada sebanyak lima saksi yang dihadirkan pihaknya ke persidangan, yang merupakan dari ahli waris Ontel bin Teran.
“Alhamdulillah kami ahli waris sudah sangat merasa senang, karena kasus pemalusan tanah kami oleh kepala desa Taman Rahayu sudah disidangkan. Kami yakin, hakim akan memberikan hukuman yang setimpal,” kata Gunawan.
Dalam agenda ini, para saksi menunjukkan bukti kepemilikan dan pengusaan fisik tanah.
Sementara itu Penasihat Hukun terdakwa, Taufik Hidayat Nasution dan Akbar Mulia mengatakan pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan apapun dalam proses persidangan ini.
Akan tetapi, sebagai penasihat hukum terdakwa pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan secara proporsional dan profesional dan tentunya memperhatikan objektifitas persidangan.
“Kami tidak mungkin melakukan pembelaan tanpa disertai alat bukti yang kuat. Tidak ada niat kami melakukan pembelaan dengan kacamata kuda, tapi dengan alat bukti kuat nanti disampaikan setelah selesai keterangan saksi-saksi,” kata dia
Adapun sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 4 Mei 2021. Agendanya ialah masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. (BC)