Larangan Mudik, Sekda Uju: ASN Harus Jadi Contoh Baik Bagi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitemen untuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik baik yang melintasi di jalur alternative maupun jalan pantura Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitemen untuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik baik yang melintasi di jalur alternative maupun jalan pantura Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Larangan mudik Lebaran 2021 yang diterapkan oleh pemerintah juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju meminta agar seluruh ASN dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk membatasi mobilitas. Dengan demikian, seluruh masyarakat dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Tentu ada sanksinya, apalagi kan ada penyekatan. Malu kalau ketahuan mau mudik, ASN harus jadi contoh,” kata Uju, Senin (26/04).

Ia menambahkan ASN diperbolehkan ke luar kota atau daerah jika keperluan kedinasan. Sesuai aturan pemerintah, itu juga harus dilengkapi izin dari atasan.

“Harus ada izin keluar, itu juga hanya keperluan dinas atau kerja saja,” imbuh dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengakui akan adanya penjagaan di sejumlah ruas jalan. Ia mengatakan, simulasi pemutaran kendaraan pemudik sudah diuji coba belum lama ini.

“Sampai saat ini kita masih berkoordinasi dalam pengetatan kendaraan larangan mudik,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, larangan mudik sudah diumumkan Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.(BC)

Pos terkait