BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kasus persengketaan tanah di Kp. Serang RT 03/03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Kasus itu melibatkan Kepala Desa setempat berinisial AW bersama sejumlah aparatur desa lainnya yakni AR, IF dan SA.
Kasus ini berawal dari gugatan yang disampaikan Gunawan alias Kiwil yang merupakan salah seorang ahli waris lahan tersebut pada tahun 2018 lalu.
“Jadi di tahun 2018 itu lahan kakek buyut kami dengan luas kurang lebih 1100 meter dipindahnamakan atas nama Utar bin Elon kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akte ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Setu,” kata Gunawan, Jum’at (23/04).
Padahal, sambungnya, berdasarkan Buku C Tahun 1960 Noor: 956 Persil Nomor 56 kepemilikan lahan tersebut terdaftar atas nama Ontel bin Teran. Disisi lain, ahli waris tidak pernah menjual atau memindahnamakan kepemilikan lahan tersebut ke pihak manapun.
“Dari situ kami lapor ke kepolisian dengan perkara dugaan pemalsuan dan sekarang kasusnya sudah naik ke PN Cikarang,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa Utar bin Elon dipaksa oleh AW melalui Ketua RT dan Kepala Dusun setempat untuk mengakui bahwa lahan tersebut adalah miliknya untuk kemudian diwakafkan.
“Sebetulnya yang terlibat ada lima orang. Tetapi satu (Utar bin Elon-red) sudah meninggal dunia,” kata dia
Gunawan berharap sidang kedua dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan digelar PN Cikarang pada Selasa 27 April 2021 pukul 10.00 WIB berjalan sesuai jadwal.
“Seharusnya sidang kedua digelar Kamis (22/04) kemarin, tetapi ditunda karena jadwal hakim padat. Kita berharap sidang yang dijawalkan ulang pada Selasa pekan depan bisa berjalan sesuai jadwal,” kata dia.
Sementara itu Kepala Desa Taman Rahayu AW enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapannya terkait kasus yang menyeret dirinya. “Ya (sidang ditunda). Saya tidak apa-apa jika sidang ditunda,” singkatnya. (BC)