Warga Kecewa Kades Taman Rahayu Cuma Dituntut 8 Bulan Penjara

Ahli waris Ontel bin Teran bersama sejumlah warga Desa Taman Rahayu saat medatangi PN Cikarang dan mengungkapkan kekecewan atas tuntutan JPU, Kamis (03/06).
Ahli waris Ontel bin Teran bersama sejumlah warga Desa Taman Rahayu saat medatangi PN Cikarang dan mengungkapkan kekecewan atas tuntutan JPU, Kamis (03/06).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Warga Desa Taman Rahayu geleng-geleng kepala. Mereka tidak menanyangka, Kepala Desa Taman Rahayu, AW bersama empat rekannya yakni AR, IF dan S hanya dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (03/06).

“Saya ingin hukuman yang seadil-adilnya karena kami masyarakat kecil, Tolonglah bantu kami yang merasa terinjak-injak dan dirugikan. Lurah harus mendapat hukuman setimpal,” kata salah satu keluarga ahli waris Ontel bin Teran, Novi.

Bacaan Lainnya

Keluarga ahli waris menilai tuntutan dianggap terlalu ringan. Serta tidak memberikan rasa keadilan.

“Kami merasa dirugikan. Kami ingin hukuman yang seberat-beratnya. Kami minta 5 tahun penjara,” kata dia mengakhiri.

Kekecewaan serupa terhadap keputusan JPU, juga dilontarkan sejumlah warga yang turut menghadiri jalannya persidangan.

Beberapa diantaranya, bahkan mengungkapkan kekecewaan di lingkungan Pengadilan Negeri Cikarang lalu melanjutkan aksi ke Kantor Camat Setu.

Salah seorang warga, Midun berharap Pemerintah Daerah melalui Kecamatan Setu dapat menonaktifkan AW yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Taman Rahayu.

“Kita meminta pemerintah daerah dan kecamatan Setu dapat menonaktifkan mereka dari jabatannya saat ini,” kata dia.

Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut Danang Yudha Prawira mengatakan pihaknya menuntut terdakwa berdasarkan fakta persidangan baik yang memberatkan dan meringankan.

“Poin yang kami pertimbangkan dalam memberikan tuntutan, mengacu pada fakta persidangan baik yang memberatkan atau meringankan,” kata dia.

Dia mengatakan pada KUHP tidak ada ancaman minimal yang ada hanya ancaman maksimal.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan sebagai perangkat desa seharusnya mereka mengayomi warga, ” kata Danang.

Diketahui, kasus ini berawal dari gugatan yang disampaikan Gunawan alias Kiwil yang merupakan salah seorang ahli waris lahan di Kp. Serang RT 03/03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setupada tahun 2018 lalu.

“Jadi di tahun 2018 itu lahan kakek buyut kami dengan luas kurang lebih 1100 meter dipindahnamakan atas nama Utar bin Elon kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akte ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Setu,” kata Gunawan, Jum’at (23/04).

Padahal, sambungnya, berdasarkan Buku C Tahun 1960 Noor: 956 Persil Nomor 56 kepemilikan lahan tersebut terdaftar atas nama Ontel bin Teran. Disisi lain, ahli waris tidak pernah menjual atau memindahnamakan kepemilikan lahan tersebut ke pihak manapun.

“Dari situ kami lapor ke kepolisian dengan perkara dugaan pemalsuan dan sekarang kasusnya sudah naik ke Pengadilan Negeri Cikarang,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa Utar bin Elon dipaksa oleh AW melalui Ketua RT dan Kepala Dusun setempat untuk mengakui bahwa lahan tersebut adalah miliknya untuk kemudian diwakafkan.

“Sebetulnya yang terlibat ada lima orang. Tetapi satu (Utar bin Elon-red) sudah meninggal dunia,” kata dia. (BC)

Pos terkait