Intervensi Anggaran untuk Sekolah Swasta
Untuk itu, pihaknya mendorong agar kedepannya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat menyelesaikan persoalan daya serap PPDB di sekolah negeri yang kerap terjadi setiap tahunnya ini melalui intervensi anggaran ke sekolah-sekolah swasta sesuai amanat Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Pendidikan.
“Kenapa masyarakat berlomba-lomba ke sekolah negeri? Karena memang persaoalan yang paling mendasar adalah persoalan biaya, di sekolah negeri gratis sedangkan di sekolah swasta bayar, kan gitu. Makanya sesuai klausul Perda No 1 Tahun 2022 pemerintah daerah harus melakukan intervensi anggaran agar masyarakat dapat mengakses pendidikan di sekolah swasta dengan biaya terjangkau,” ungkapnya.
BACA: Pemkab Bekasi Belum Bisa Sisihkan APBD Untuk Sekolah Swasta
Politisi Partai Keadilan Sejahteran ini menambahkan pada pembahasan KUAPPAS Tahun Anggaran 2023, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi telah membuat rekomendasi agar Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk tenaga pendidikan di sekolah swasta.
“Anggaran untuk sekolah swasta sampai saat ini belum jalan. Pada saat KUA-PPAS itu kami di Komisi IV sudah membuat rekomendasi, salah satunya adalah tentang anggaran untuk tenaga pendidikan di sekolah-sekolah swasta. Waktu itu kita rekomendasikan kira-kira dari sekitar 12 ribu guru honorer swasta perbulannya 300 ribu itu kita asumsikan Rp1 miliar Cuma karena terkendala anggaran akhirnya tidak terelaslisasi. Yang baru terelaisasi itu jastek bagi honorer sekolah negeri,” kata dia.