Dinas Perdagangan Dorong Pembentukan Forum Komunikasi Pedagang Pasar

Proses pemilihan Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Selasa (21/03) berlangsung secara demokratis.
Proses pemilihan Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Selasa (21/03) berlangsung secara demokratis.

BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG  – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perdagangan mendorong Forum Komunikasi Pedagang tak hanya dibentuk di Pasar Induk Cibitung. Forum ini diharapkan terbentuk juga di 11 pasar tradisional lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menjelaskan pembentukan Forum Komunikasi Pedagang merupakan bagian dari amanat Permendag Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaaan Sarana Perdagangan.

Bacaan Lainnya

Pada Pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa Gubernur atau bupati/wali kota dalam melakukan pemanfaatan sarana perdagangan dapat membentuk forum komunikasi yang menjadi wadah bagi pedagang/penjual dan pengelola sarana perdagangan.

“Insya Allah akan diterapkan juga di 11 pasar lainnya milik pemerintah. Ini untuk meningkatkan pelayanan masyarakat sehingga harus dibuat Forum Komunikasi Pedagang. Karena walau bagaimana pun, pasar ini aset milik pemerintah yang digunakan oleh pedagang sehingga harus ada perwakilannya agar bisa menjembatani aspirasi ribuan pedagang,” kata Gatot saat ditemui di Pasar Induk Cibitung, Selasa (21/03).

Oleh sebab itu, proses pembentukan Forum Komunikasi Pedagang di Pasar Induk Cibitung yang tengah dilakukan saat ini akan dijadikan acuan untuk pembentukan forum yang sama di pasar tradisional lainnya.

“Seperti halnya di Pasar Induk CIbitung, kami hanya bertugas untuk menjembatani aspirasi pedagang. Mereka sendiri yang membuat aturan teknis dan proses pembentukan hingga syarat pemilihan ketua. Apabila tidak ada kesepakatan, keputusan diambil secara voting,” ungkapnya.

Gatot menambahkan pihaknya juga menyerahkan pengisian struktur organisasi kepada para pedagang.  “Nanti kami akan kembali berkumpul dan akan diserahkan ke pedagang juga keputusannya seperti apa untuk menyusun kepengurusannya. Yang jelas nanti ada penasehat dan dewan pembina yang melibatkan unsur Muspika,” kata Gatot.

Pembentukan Forum Komunikasi Pedagang, sambung Gatot, merupakan hal terpenting yang harus dilakukan dalam rangka pembenahan kepengelolaan pasar tradisional.

“Fungsi FKP sendiri adalah sebagai sarana sosialisasi dan pembinaan pedagang, sehingga nanti ada komunikasi antara pedagang dan pemda agar aspirasi ribuan pedagang bisa terwakilkan,” ujarnya.

Terlebih lagi, selama ini para pedagang hanya membentuk sejumlah rukun warga pedagang (RKW) tanpa legalitas dan legitimasi.

“Sebelumnya memang ada RKW yang dibentuk sendiri, bukan dengan pemda. Namun demikian, diperlukan payung hukum agar bisa diakui. Hal yang paling penting adalah FKP nantinya akan terdaftar dan diakui oleh pemda, jadi legalitasnya ada dan terlegitimasi karena dipilih langsung oleh pedagang itu sendiri,” kata Gatot. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait