Sampai Saat Ini, Satpol PP Sudah Segel 37 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi

Segel di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang dipasang petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi sebelum akhirnya dirusak. Akibat adanya pembiaran, THM yang sudah disegel kini marak beroperasi kembali.
Segel di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang dipasang petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi sebelum akhirnya dirusak. Akibat adanya pembiaran, THM yang sudah disegel kini marak beroperasi kembali.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Selama 10 hari, sebanyak 37 Tempat Hiburan Malam telah disegel Satpol PP Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan dalam rangka penegakan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelengaran Kepariwisataan.

“Total sudah ada 37 lokasi yang kita tutup dari tanggal 9 sampai 19 Oktober 2018 ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, Jum’at (19/10).

Bacaan Lainnya

Ke 37 lokasi Tempat Hiburan Malam itu tersebar di sejumlah wilayah yakni Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung.

“Tentunya semua rangkaian prosedur sudah kita lakukan sebelum penyegelan seperti memberikan peringatan ke 1, ke 2 dan ke 3 kemudian pemberitahuan,” ucapnya.

Sedangkan Tempat Hiburan Malam lainnya yang akan menyusul ditutup, yakni yang berada di Kecamatan Tambun Selatan dan Tarumajaya.

“Khusus di Tambun Selatan itu ada 38 dan tempatnya berjauhan sehingga kemungkinan agak lama dan membutuhkan waktu untuk penyegelan di daerah sana,” kata dia.

Untuk diketahui, Satpol PP Kabupaten Bekasi mencatat terdapat 83 Tempat Hiburan Malam yang beroperasi di Kabupaten Bekasi dan melanggar Perda No 3 Tahun 2016. Pasal 47 Ayat 1 pada Perda tersebut menyebutkan bahwa jenis usaha yang dilarang beroprasi di Kabupaten Bekasi, yakni diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lain yang tidak sesuai dengan norma agama. (BC)

Pos terkait