Rotasi dan Mutasi oleh Petahana Berpotensi Jadi Kasus Saleh Manaf Jilid II

rotasi dan mutasi pejabat pemkab bekasi
rotasi dan mutasi pejabat pemkab bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Rotasi dan Mutasi yang dilakukan Petahana, Neneng Hasanah Yasin diprediksi bakal berpotensi menjadi kasus Saleh Manaf Jilid II.  Demikian disampaikan perwakilan Timses No 2, Budiyanto saat ditemui usai memenuhi undangan Panwaslu Kabupaten Bekasi pada Jum’at (17/03) lalu  untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan dari Timses No 2 perihal dugaan pelanggaran atas UU No 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Petahana.

BACA :  Lakukan Rotasi dan Mutasi, Petahana diduga Langgar UU 10 Tahun 2016

Bacaan Lainnya

“Jadi kami melaporkan dugaan pelanggaran tahapan Pilkada yang dilakukan oleh Petahana. Sebetulnya kami menggap proses politik Pilkada Kabupaten Bekasi selesai setelah pemungutan suara,  H+1 kami mengapresiasi bahwa Pilkada berjalan dengan baik dan kami di PKS menghormati apa yang sudah terjadi, kalah dalam pertarungan dan memberikan selamat kepada Petahana,” kata Budiyanto.

Tetapi sayangnya, kata dia, seiring perjalanan waktu ketika Petahana kembali bertugas sebagai Bupati Bekasi, Petahana melakukan salah satu hal yang selama ini menjadi potensi masalah setelah Pilkada, yaitu melakukan rotasi dan mutasi.

“Dalam konteks ini, kami menduga bahwa Petahana telah melanggara UU No 10 Tahun 2016, dimana sudah jelas bahwa dalam UU tersebut di pasal 71 ayat 2 dan 5 disebutkan bahwa Petahana ataupun Bupati terpilih dilarang melakukan mutasi 6 bulan sampai masa jabatannya berakhir, bahkan sampai pelantikan terkecuali jika mendapatkan persetujuan dari Mendagri, termasuk melakukan tindakan yang unprosedur seperti menonjobkan atau menurunkan jabatan ASN yang diduga dianggap tidak berpihak kepadanya saat Pilkada,” ucap Budiyanto.

Ia meyakini bahwa Neneng Hasanah Yasin diduga telah melakukan mutasi dengan dasar persetujuan dari Kemendagri tetapi tidak sesuai dengan isi persetujuan tersebut sehingga bisa batal demi hukum.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009 – 2014 dari Fraksi PKS itu menambahkan bahwa sepengetahuannya, ada sejumlah ASN yang telah membawa kasus tersebut ke PTUN dengan jalurnya masing-masing, salah satunya adalah melalui pengecara sekaligus politisi nasional, Yusril Ihza Mahendra.

“Ini persepsi kami. Jadi kalau nanti gugatan yang dilakukan PNS ke PTUN dikabulkan, otomatis apa yang telah dilakukan Neneng, berpotensi menjadi kasus Saleh Manaf Jilid II. Saya yakin akan terjadi itu,” ucap Budiyanto.

Sementara itu Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin saat ditemui beberapa waktu lalu, mempersilahkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan gugatan. “Silahkan saja, itu kan hak mereka,” singkatnya. (BC)

Pos terkait