Lakukan Rotasi dan Mutasi, Petahana diduga Langgar UU 10 Tahun 2016

rotasi dan mutasi versi neneng
rotasi dan mutasi versi neneng

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Panwaslu Kabupaten Bekasi mengundang perwakilan Timses Pasasangan Calon No 2 untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan perihal dugaan pelanggaran atas UU 10 Tahun 2016 oleh Petahana, Neneng Hasanah Yasin, Jum’at (17/03) kemarin.

Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setyono mengatakan bahwa undangan tersebut adalah untuk melengkapi berkas atau kejadian-kejadian yang memang diketahui oleh pelapor agar bisa menjadi acuan bagi Panwaslu untuk melakukan kajian.

Bacaan Lainnya

BACA : Pejabat Pemkab Bekasi Versi Rohim dirombak Neneng

“Kaitannya adalah dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana yang telah melakukan mutasi dan diduga melakukan pelanggaran atas UU 10 Tahun 2016,” kata Iwan.

Dikatakan Iwan, jika melihat kasus yang dilaporkan Timses Pasangan Calon nomor Urut 2, kontennya hampir sama dengan laporan yang dibuat oleh sejumlah perwakilan masyarakat yang telah ditangani oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi sebelumnya.

“Sama kontennya bahwa di pasal 71 itu, Bupati atau Petahana dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan sampai dengan masa jabatannya berakhir. Point itu yang menjadi persoalan oleh para pelapor,” kata Iwan.

BACA :  Tidak Terima didemosi Bupati Neneng, ASN Akan Tempuh Jalur Hukum

Ia memastikan bahwa Panwaslu Kabupaten Bekasi dalam hal ini akan melakukan kajian serta pendalaman untuk mengetahui apakah ada surat dari Kemendagri dan KASN mengenai izin mutasi tersebut. “Karena hanya itu yang bisa menjadi objek sengketa dalam hal proses kegiatan mutasi yang dilakukan petahana,” ucapnya.

Seperti diketahui, dua rotasi dan mutasi pejabat dalam jumlah besar terjadi di Kabupaten Bekasi hanya dalam rentang waktu dua bulan. Pada Januari lalu, Plt Rohim Mintareja merotasi 1.048 aparatur sipil negara, beberapa di antaranya mengalami kenaikan pangkat. Ketika itu, Rohim yang juga Wakil Bupati mengisi posisi Bupati Neneng yang cuti karena mengikuti Pilkada.

Kemudian, Jumat (03/03), Neneng melakukan hal serupa dengan merotasi 749 ASN. Mereka yang sempat naik pangkat kemudian dikembalikan ke posisi semula. Rotasi ini pun memunculkan persoalan, terutama mereka yang akhirnya diturunkan kembali jabatannya. (BC)

Pos terkait