BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi, berencana akan mengenakan pajak retribusi terhadap timbangan yang ada di pasar (Uji Tera). Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H. Sarim Saefudin sekaligus ketua Pansus Revisi Perda Retribusi, Rabu (13/04).
Menurut Sarim, pengenaan pajak retribusi untuk Uji Tera tersebut merupakan salah satu point yang dibahas dalam rapat Pansus Revisi Perda Retribusi.
“Dengan adanya revisi Perda retribusi ini tentunya ada yang dihilangkan dan ada yang ditambahkan. Restribusi yang dikurangi seperti retribusi dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Ada beberapa item yang memang di rubah dan yang ditambahkan seperti diantaranya retribusi timbangan atau Uji Tera, retribusi pemakaian kendaraan atau alat-alat berat seperti mesin penyemprot aspal, dll, ” ungkapnya.
Terkait dengan regulasinya, politisi Partai Golkar tersebut belum bisa menyebutkannya karena masih dalam tahap pembahasan.
“Nanti saya jelaskan lagi kalau regulasinya sudah ada, termasuk retribusi parkir di Pasar antara Dishub dan Pasar sehingga tidak simpang siur pemahama tentang kewenangannya di masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya revisi tersebut, diharapkan Perda Retribusi tersebut bisa dijalankan secara maksimal sehingga bisa mendongkrak PAD Kabupaten Bekasi. (DB)