BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Unit Reskrim Polsek Cikarang menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial PT (37) warga Kp. Rawa Banteng RT 01 RW 01, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang, AKP. Sukarman menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikarang Utara. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota, diketahui bahwa pelaku adalah PT.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kontrakan Bpk. Kasim RT 04/02 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat,” kata AKP. Sukarman, Sabtu (22/07) pagi.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 22,4 gram yang dibungkus plastik bening dan disimpan didalam amplop putih di dalam saku jaketnya yang diperoleh dari IS (DPO).
“Menurut pengakuannya, ia disuruh mengambil dari IS di daerah Cengkareng kemudian dibawa ke Cikarang dengan imbalan uang sebesar Rp. 500 ribu dan sudah sebulan menggunakan narkoba,” ucapnya.
Guna pengusutan lebih lanjut, saat ini tersangka diamankan di Polsek Cikarang beserta barang bukti berupa sabu seberat 22,4 gram, uang komisi sebesar Rp 500.000, 1 timbangan berwarna silver, 1 buah alat penghisap (bong) berikut 3 pipa putih, 2 pipa kecil, 2 tutup aqua yang sudah dilubangi, 2 korek api, 9 plastik bening kecil berisi sisa sabu, 2 buah handphone, 1 slayer warna coklat dan 1 amplop putih bertuliskan ‘dede’.
Sementara itu Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” singkatnya. (BC)