BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Warga perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR), Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak rencana pemerintah untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya.
BACA: Pemkab Bekasi Proyeksikan PDU Mekarmukti Jadi Percontohan TPS3R
Salah seorang warga, Abdurahim Ibnu Hakim mengatakan penolakan ini dilakukan lantaran lokasi yang nanti akan dibangun TPST berdekatan dengan pemukiman warga. Padahal, jika mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2013, jarak dari TPST ke permukiman seharusnya minimal 500 meter.
“Ada dua warga dari perumahan KSR dan TKR yang melakukan penolakan terhadap pembangunan TPST ini. Alasannya menolak karena TPST ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR tahun 2013 yang menyebutkan jarak dari TPST ke permukiman seharusnya minimal 500 meter,” kata Ibnu Hakim, Kamis (05/07).
Sedangkan mengacu Google Maps jarak lokasi TPST ke perumahan TKR adalah 159 meter dan dari Perumahan KSR kurang dari 100 meter. “Jadi kami mohon kepada para pemangku kebijakan untuk memindahkan rencana pembangunan TPST ini karena jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman warga,” kata dia.