BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – SU (26) jambret yang beraksi di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kp. Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan pada Minggu (24/06) lalu berhasil ditangkap beberapa menit setelah beraksi.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menjelaskan tertangkapnya SU berawal saat ia dan temannya yakni ARM (20) menjambret handphone milik Devi Yuliyani (20). Saat itu korban tengah dibonceng sepeda motor oleh temannya, Jaka Ramadani (21) dan memegang handphone ditangan kirinya.
“Waktu itu sempat terjadi aksi tarik menarik antara tersangka dengan korban yang ingin mempertahankan harta bendanya. Namun karena tenaganya lebih besar, maka ponsel milik korban berhasil direbut,” kata Kompol Alin Kuncoro, Senin (02/07).
Setelah ponsel berpindah tangan, pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat B 4383 FGA warna putih langsung tancap gas. Beruntung, roda depan sepeda motor yang dikendarai pelaku tergelincir saat melintasi jalanan yang becek dan basah sehingga terjatuh dan langsung diamankan warga tanpa perlawanan.
“Jadi selang 50 meter, sepeda motor yang dikendarai tersangka tiba-tiba terjatuh karena terpeleset akibat genangan air yang ada di jalan,” kata dia.
Sementara rekannya, yakni ARM berhasil kabur dengan membawa barang hasil penjambretan berupa satu handphone jenis Samsung Galaxy Grand Prime warna hitam milik korban ke arah Cibarusah.
“Tidak berapa lama kemudian, kita mendapat informasi tersangka sudah berhasil diamankan warga di Serang Baru. Setelah dicek ternyata benar bahwa tersangka merupakan pelaku penjambretan yang kabur membawa handphone milik korban di Cikarang Selatan,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian, tersangka SU dan ARM ternyata sudah beraksi hingga belasan kali. Sasarannya adalah anak remaja dan kaum perempuan, karena dianggap lemah sehingga dianggap tidak akan melakukan perlawanan.
“Rencananya, barang hasil kejahatan dijual melalui media sosial,” kata dia.
Barang hasil kejahatan itu, sambungnya, dijual oleh pelaku dengan harga bervariasi tergantung jenis dan kondisinya. Bila harga asli handphone sekitar Rp 2 juta, mereka akan menjual sekitar Rp 500 – 700 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KHUP atas tindak pencurian yang dilakukan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (BC)