38 Warga Pendatang Terjaring Razia KTP di Cikarang Selatan

Kasie Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Dudin saat mendampingi warga pendatang yang terjaring razia mengisi form Surat Keterangan Domisili Sementara, Senin (02/07).
Kasie Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Dudin saat mendampingi warga pendatang yang terjaring razia mengisi form Surat Keterangan Domisili Sementara, Senin (02/07).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi dibantu aparatur Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan menggelar razia kependudukan di RT 12/06 Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (02/07) pagi.

BACA : 10 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Jadi Target Operasi Yustisi

Bacaan Lainnya

Kasie Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Dudin mengatakan sasaran dari razia kependudukan kali ini adalah para penghuni kontrakan yang tidak memiliki KTP Kabupaten Bekasi.

“Kegiatan razia kita lakukan dengan menyasar penghuni kontrakan yang ada disini. Hasilnya ada sejumlah warga pendatang yang tak memiliki KTP Kabupaten Bekasi,” kata Dudin.

Dirinya menjelaskan razia kependudukan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki KTP Kabupaten Bekasi.

“KTP ini kan seperti nyawa kita. Kalau ingin mengurus segala sesuatu pasti menggunakan KTP. Jadi agar segala urusan lancar tentunya kita himbau masyarakat untuk memiliki KTP Kabupaten Bekasi, terutama untuk yang menetap lebih dari satu tahun dan sudah memiliki keluarga,” ucapnya.

Dudin menambahkan, Disdukcapil Kabupaten Bekasi tidak akan mempersulit warga pendatang ataupun masyarakat yang ingin mengurus KTP Kabupaten Bekasi. “Selagi syaratnya lengkap, kita tidak akan mempersulit. Untuk itu uruslah KTP. Kalau tidak ada KTP, tentu kita anggap pendatang illegal,” kata dia.

Sementara itu Kasie Kependudukan Kecamatan Cikarang Selatan, Taifikul Akbar mengatakan ada 38 warga pendatang yang terjaring razia.  Bagi pendatang yang hanya membawa KTP asal daerah, maka KTP-nya ditahan untuk didata lalu diberikan Surat Keterangan Domisili Sementara.

“Kita kasih Surat Keterangan Domisili Sementara. Masa berlakunya 6 bulan,” kata dia.

Selain di Desa Sukadami, kegiatan serupa juga akan dilakukan di desa lainnya di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan yang termasuk kategori padat penduduk dan banyak dihuni warga pendatang seperti di Desa Sukaresmi, Desa Pasir Sari dan Desa Serang . (BC)

Pos terkait