Puluhan Klinik di Kabupaten Bekasi Terindikasi Tak Punya Surat Izin Praktek

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Puluhan Klinik di Kabupaten Bekasi terindikasi tidak memiliki surat rekomendasi berupa Surat Izin Praktek (SIP) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi, alhasil klinik yang diduga bodong tersebut tidak dapat menagih biaya perawatan pasien yang menggunakan kartu BPJS.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno membenarkan, telah ditemukan klinik tanpa rekomendasi Surat Izin Praktek (SIP) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sehingga, menurut dia, akibatnya klinik tersebut tidak dapat mencairkan tagihan pasien yang menggunakan kartu BPJS ke BPJS

Bacaan Lainnya

“Terkait Surat Ijin Praktek (SIP) banyak ditemukan tanpa mendapatkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sehingga hal tersebut menyebabkan banyak tagihan klinik yang tidak dibayarkan oleh BPJS,” kata Nyumarno.

Ia mengatakan, dengan keadaan klinik yang sudah beroperasi namun belum mempunyai rekomendasi dari IDI Kabupaten Bekasi, ia menyarankan agar Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi harus meningkatkan pembuatan standar operasional pelayanan (SOP) untuk klinik.

“Hal mana (Klinik, red) perlu ditingkatkan dengan pembuatan SOP yang jelas kaitan penerbitan SIP (untuk klinik, red),” ujarnya.

Disampaikan Nyumarno, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi juga perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik kepada pemangku kepentingan kesehatan, seperti IDI dan lainnya. Agar, klinik yang belum mendapatkan rekomendasi SIP, bisa mencairkan dana dari BPJS.

“Dinas Kesehatan perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik kepada pemangku kepentingan kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSI), Asosiasi Klinik (ASKLIN) Palang Merah Indonesia (PMI), BPJS Kesehatan, dan stakeholder yang lainnya,” tandasnya. (BC)

Pos terkait