Heboh Dokter Gadungan, Kabupaten Bekasi Perketat Pengawasan Klinik Praktik Mandiri

Seorang pria di Cikarang, Kabupaten Bekasi diringkus polisi lantaran menjadi dokter gadungan dengan menggunakan identitas palsu hingga membuka Praktik Klinik Mandiri sejak lima tahun silam.
Seorang pria di Cikarang, Kabupaten Bekasi diringkus polisi lantaran menjadi dokter gadungan dengan menggunakan identitas palsu hingga membuka Praktik Klinik Mandiri sejak lima tahun silam.

BERITACIKARANG.COM,  CIKARANG PUSAT –  Seorang pria berinisial SU (39) diringkus polisi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia ditangkap lantaran menjadi dokter gadungan dengan menggunakan identitas palsu yakni dr Ingwi Titi Banyu hingga membuka Klinik atau Praktik Dokter Mandiri sejak lima tahun silam.

BACA: Dokter ‘Gadungan’ Lima Tahun Buka Praktik Klinik Mandiri di Cikarang

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kesehatan mulai memperketat pengawasan guna mengantisipasi adanya dokter gadungan lain yang nekat mendirikan tempat praktek atau klinik di wilayahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menyampaikan setiap Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) memiliki wewenang untuk mengawasi klinik-klinik di wilayahnya. Bahkan, tiap wilayah klinik membentuk Forum Sarana Kesehatan Swasta (FSKS).

“Mudahan-mudahan tidak ada lagi yang seperti itu. Yang jelas kami akan menyisir seluruh wilayah, walaupun selama ini kami punya penanggung jawab wilayah yakni Puskesmas untuk memperketat pengawasan dibantu FSKS,” ujarnya.

Menurunya Klinik atau tempat Praktik Dokter Mandiri tidak boleh asal dibuka. Terdapat sejumlah ketentuan  yang harus dipenuhi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Surat Ijin Praktik (SIP), Surat Tanda Registrasi (STR) hingga uji kompetensi.

Selain itu, juga diperlukan dokumen self assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, SDM dan lainnya.

“Sebenarnya kami setiap tiga bulan sekali melakukan pengawasan dan perkumpulan yang tergabung dalam FSKS. Namun dengan peristiwa ini kami lebih memperketat akan melakukan penyisiran yang melibatkan RT RW dan pihak pemerintah desa,” ucapnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait