PSBB di Kabupaten Bekasi Diperpanjang 14 Hari Mulai 29 April 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi akan diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu, 29 April 2020. Hal sama juga diterapkan Kota/Kabupaten lainnya di wilayah Bodebek seperti di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok serta Kota Bekasi.

BACA: Pemkab Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB

Bacaan Lainnya

“PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai hari Rabu besok, sudah diputuskan,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil dikutip dari jabarprov.go.id, Selasa (28/04).

Adapun sejak PSBB diterapkan pada 15 April lalu di Bodebek, Kang Emil mengatakan bahwa terjadi penurunan tren persebaran penularan COVID-19, terutama di tiga wilayah yaitu Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.

Namun, Kang Emil berujar, masih terdapat kenaikan kasus di Kota dan Kabupaten Bekasi sehingga menjadi salah satu alasan perlunya perpanjangan masa PSBB Bodebek.

“Jadi berita (kabar) ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil khususnya di tiga wilayah,” kata Kang Emil.

Secara umum, lanjutnya, terjadi penurunan kasus COVID-19 hingga 38,5 persen di PSBB Jabodetabek. “Artinya PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran COVID-19,” ujar Kang Emil.

Selain itu, Kang Emil yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar melaporkan perkembangan kasus di Jabar. Hingga Rabu (24/7) pukul 16:43 WIB, terdapat 912 kasus positif COVID-19, 93 orang sembuh, dan 77 orang meninggal dunia.

Sementara terdapat total 39.043 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan 8.935 orang masih dalam proses pemantauan serta total 4.373 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 2.049 orang masih dalam pengawasan.

“Lalu terkait penanganan kesehatan secara umum, sudah hampir 100 ribu tes masif yang kami lakukan dengan metode RDT (Rapid Diagnostic Test) hasilnya 2.000-an positif, akan kita tindak lanjuti dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction),” ujar Kang Emil.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengajukan Permohonan Perpanjangan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pengajuan ini dilakukan setelah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menggelar Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 bersama unsur Forkopimda, di Ruang Rapat Bupati, pada Senin (27/04).

Rapat evaluasi Gugus Tugas Covid-19 dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Perry Shandi Sitompul serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari.

“Setelah rapat dengan unsur Forkopimda, saya mengambil keputusan bahwa PSBB di Kabupaten Bekasi kita perpanjang hingga tanggal 12 Mei 2020,” kata Eka.

Menurutnya, pertimbangan utama perpanjangan PSBB adalah karena penambahan kasus positif COVID-19 saat ini masih ditemukan, mekipun jumlahnya tidak signifikan.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bekasi terkait COVID-19 kita flat, artinya kecenderungannya menurun. Ini merupakan hasil kerja keras bersama. Tetapi kita lihat ini belum permanen. Jadi karena belum permanen kita lanjutkan PSBB selama 14 hari,”ucapnya.

“Mudah-mudahan kalau selama 14 hari ke depan sudah permanen dan kasusnya cenderung turun, nanti akan kita rapatkan kembali bersama Forkopimda,” imbuhnya.

Terkait aturan yang akan diterapkan di masa perpanjangan PSBB, Eka menyebut tidak berbeda dengan aturan PSBB sebelumnya yang mengacu pada Perbup no. 37 Tahun 2020.

“Untuk langkah-langkah yang akan dilakukan, penerapannya masih sama dengan PSBB tahap pertama. Beberapa titik cek point juga tetap kita siapkan,” tuturnya.

Eka mengatakan surat terkait Permohonan Perpanjangan PSBB akan segera dikirim kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat.

“Hari ini langsung akan saya tanda tangani untuk kita usulkan, dan saya akan berkoordinasi dengan pak gubernur tentang perpanjangan PSBB ini,” ujarnya.

Eka berharap agar pelaksanaan PSBB dapat dilakukan secara maksimal. Sehingga pemutusan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi dapat berhasil dan berjalan dengan baik.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 – 28 April 2020 dengan menerapkan pembatasan moda transportasi dan kegiatan publik di luar ruangan. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (BC)

Pos terkait