Prokes Covid-19 Masuk Kualifikasi, 106 Proyek Infrastruktur di DCKTR Kabupaten Bekasi Dilelang Ulang

Ilustrasi proyek percepatan pembangunan
Ilustrasi proyek percepatan pembangunan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terpaksa mengulang lelang proyek infrastruktur.

Soalnya, Mendagri mengintruksikan agar pelaksanaan kegiatan kontruksi mewajibkan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat di masa pandemi.

Bacaan Lainnya

Lelang yang diulang itu berasal dari proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi sebanyak 106 pekerjaan.

Proyek itu meliputi pembangunan unit sekolah baru dan rehab sekolah, peningkatan puskesmas hingga pembangunan pasar agribisnis.

Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro mengatakan, pelaksanaan lelang sebelumnya dilaksanakan Desember 2021 hingga pertengahan Januari 2022.

Menurut dia, saat itu wilayah Kabupaten Bekasi masih pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

“Prosesnya sudah pada saat evaluasi lelang, tiba-tiba keluar inmendagri dan surat edaran bupati tanggal 19 Januari 2022 yang salah satu isinya tentang ketentuan kontruksi pada saat pandemi,” kata dia.

Benny menjelaskan, dengan adanya inmendagri dan surat edaran bupati itu pihaknya dengan berbagai pertimbangan membatalkan lelang dan menggelar lelang ulang dengan menerapkan prokes ketat pada kegiatan kontruksi.

“Kita merubah kualifikasi dan RAB. Contoh, sertifikat vaksin dan memasukan masker, sanitizer, rapid tes antigen dan lain-lain dalam RAB,” ucapnya.

Kendati diulang, lebih dari seratus proyek tersebut kini telah dilelang kembali secara terbuka melalui laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Bekasi.

“Betul mulai minggu ini lelang sudah tayang kembali untuk paket fisik di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Jumlahnya 106 paket fisik,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.

Diungkapkan Iman, lelang ulang itu dilakukan lantaran terdapat beberapa perubahan klausul dokumen pekerjaan, diantaranya kewajiban kontraktor mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Lelang ulang itu dilaksanakan berdasarkan pengajuan dari dinas terkait.

“Pembatalan lelang diajukan oleh dinas terkait dengan surat tanggal 7 Februari dan surat ke 2 tanggal 8 Februari 2022 yang mana pengguna anggaran menyampaikan dan menjelaskan bahwa harus ada penyesuaian dokumen tender dikarenakan peningkatan kasus Covid-19 Omicron,” ucap dia.

Iman mengatakan, setidaknya terdapat tiga perubahan yang terjadi berkaitan dengan peningkatan kasus Covid-19 ini.

“Pertama, penambahan klausul draft kontrak pasal. Kedua, penambahan jangka waktu pelaksanaan. Ketiga, perubahan rincian spesifikasi teknis yang berkaitan dengan protokol kesehatan pengendalian Covid-19 yang tercantum dalam HPS,” ucap dia. (dim)

Pos terkait