BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Angka kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bekasi telah mencapai 31 kasus. Dari jumlah tersebut, 5 diantaranya sembuh dan 5 orang meninggal dunia.
Hal tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari halaman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi, pikokabsi.bekasikab.go.id pada Selasa 07 April 2020 sekitar pukul 08.40 WIB.
Dari data tersebut jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1115 kasus dengan rincian 643 masih dalam pemantauan dan 472 selesai pemantauan. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 249 kasus dengan rincian 110 masih dalam pengawasan dan 139 selesai pengawasan.
Merujuk data pekan lalu, kasus positif COVID-19, ODP maupun PDP di Kabupaten Bekasi terus bertambah. Jumlah kasus positif COVID-19 pada Jum’at 03 April 2020 sekitar pukul 19.45 hanya 25 dengan rincian 15 dirawat, 5 sembuh dan 4 meninggal dunia.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga saat ini terus menggalakkan sosialisasi ke seluruh wilayah agar masyarakat tetap berada di rumah, kecuali memiliki urusan penting serta senantiasa menjaga jarak (physycal distancing) dan menggunakan masker.
Untuk mengoptimalkan upaya tersebut, Pemkab Bekasi juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang kepariwisataan untuk menutup seluruh tempat hiburan dan rekreasi. Tak hanya itu, pelaku usaha rumah makan, restoran maupun café juga telah diminta untuk tidak menyediakan layanan makan dan minum di tempat, serta membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. (BC)
Catatan Redaksi: Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan nomor call center 119, 112 atau melalui Hotline Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119. Jika masyarakat mengalami panas lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sesak nafas, serta memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19, dimohon untuk segera menghubungi call center atau hotline PIKOKABSI.