BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Jajaran Polsek Tambun berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan yang menimpa MSH (14) di Perumahan Grand Wisata, Jl. Boulevard Raya, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Jumat (20/10) pukul 02.30 WIB lalu.
Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardahana menjelaskan peristiwa itu bermula saat tersangka E mengajak tersangka MR untuk merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban, kemudian tersangka MR menyiapkan sebilah pisau yang diambil dari rumah dan diselipkan dipinggang tersangka MR.
“Kemudian kedua tersangka mengajak korban dengan alasan untuk menagih hutang dengan menggunakan kendaraan Honda Scoopy milik korban. Setibanya dilokasi tersangka MR berpura-pura untuk buang air kecil disemak-semak,” kata Kompol Bobby Kusumawardahana, Kamis (26/10).
“Setelah itu tersangka yang berada disemak-semak berteriak kepada korban, ada apa tuh di semak-semak, kemudian korban mendekat ke semak-semak tersebut,” tambahnya.
Setelah korban tengah berada di semak-semak, kemudian tersangka E membekap mulut korban namun korban berontak dan terjatuh dengan kondisi tertelungkup ditanah, kemudian tersangka MR menusukkan pisau ke arah dada dan perut korban berkali-kali.
“Setelah korban terkapar, tersangka langsung mengambil sepeda motor dan dua telepon genggang milik korban yang disimpan didalam saku celana korban, lalu tersangka melarikan diri kearah Cikarang untuk menjual sepeda milik korban,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah putih, satu bilah pisau yang telah patah, satu buah tablet Advance milik tersangka, pakaian korban yang berlumuran darah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (BC)