Polsek Cibarusah Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Tersangka SU (55), AW (22) dan SO (18) saat digelandang Jajaran anggota Kepolisian Sektor Cibarusah, Selasa (13/08)
Tersangka SU (55), AW (22) dan SO (18) saat digelandang Jajaran anggota Kepolisian Sektor Cibarusah, Selasa (13/08)

BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH  – Jajaran anggota Kepolisian Sektor Cibarusah berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan.

Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman menjelaskan kasus pertama terjadi di Perum Puri Persada Indah, Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah. Sementara kasus kedua terjadi  di Salon Citra yang berada di Perum Taman Persada Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah.

Bacaan Lainnya

“Dari dua kasus tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni SU (55), AW (22) dan SO (18),” kata AKP Sukarman saat gelar perkara di Mapolsek Cibarusah, Selasa (13/08).

Dari tangan SU polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 buah televisi, 1 buah mesin cuci, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 buah speaker aktif, 1 buah kipas angin, 1 buah rice cooker, 1 dus gelas, 2 buah bantal, 1 buah sprei, 1 buah bak plastik, 1 buah gerobak kayu dan 1 buah obeng yang dicuri dari rumah JM (27) di Perum Puri Persada Indah.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tangan AW dan SO, yakni 1 buah radio tape dan 1 buah mesin pres minuman yang diambil dari Salon Citra milik NS (50) di Perum Taman Persada.

“Dari kedua kasus ini tersangka memiliki modus yang sama yakni dengan cara mencongkel jendela rumah atau tempat usaha korban saat dalam keadaan kosong. Mereka lalu masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (BC)

Pos terkait