Dinkes Kabupaten Bekasi Pastikan Klinik ‘Aborsi’ Aditama Medika II Tak Berizin

Anggota Unit Reskrim Polsek Tambun saat memasang police line di klinik Aditama Medika II yang berada di Kp. Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan itu beberapa waktu lalu.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tambun saat memasang police line di klinik Aditama Medika II yang berada di Kp. Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan itu beberapa waktu lalu.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi memastikan  klinik Aditama Medika II yang berada di Kp. Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan tidak mengantongi perizinan alias ilegal.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny Mainarti mengatakan hasil penelurusan pihaknya di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, klinik tersebut diketahui tidak mengantongi izin.

Bacaan Lainnya

BACA: Bongkar Praktik Aborsi di Tambun Selatan, Polisi Tangkap 4 Pelaku Termasuk Pemilik Klinik dan Bidan

“Kita sudah telusuri perizinan kliniknya dan memang klinik itu tidak ada izinnya di DPMPTSP karena yang mengeluarkan izin adalah DPMPTSP. Kita sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi setelah ada rekomendasi dari organisasi atau klinik yang menaunginya,” kata dr. Sri Enny Mainarti, Selasa (13/08).

Menurutnya, izin klinik Aditama Medika itu diketahui berada di ditempat lain, yakni di Perum Taman Raya Bekasi. “Jadi bukan di tempat yang sekarang tetapi adanya di Perum Taman Raya itu dari 10 Juni 2014 dan sudah berakhir 10 Juni 2019 lalu,” tuturnya.

Enny menambahkan, keberadaan klinik Aditama Medika II yang tidak memiliki izin sebetulnya sudah tercium oleh Puskesmas setempat sejak April 2019 lalu. Sebab, selama ini pembinaan, pengawasan maupun pendataan klinik sudah didelegasikan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi kepada setiap Puskesmas dengan membentuk forum yang diberinama SKPDs.

“Dari bulan April sebetulnya sudah kita samperin dan sudah kita peringatkan juga bahwa pemberian pelayanan bisa diberikan kalau sudah memiliki perizinan lengkap. Dan pelayanannya pun pelayanan kesehatan biasa, bukan aborsi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di sebuah klinik di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Klinik bernama Aditama Medika II itu digerebek polisi usai adanya laporan dari masyarakat.

Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko menjelaskan dari penggerebakan itu, polisi berhasil mengamankan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah HM (25) seorang ibu rumah tangga sekaligus pelaku aborsi, WS (40) seorang PNS sekaligus teman pria HM, MPN (25) seorang bidan dan AF (50) pemilik klinik.

“Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih dilokasi sedang tahap pemulihan usai melakukan curret,” kata Kompol Rahmad Sujatmiko saat gelar perkara di Mapolsek Tambun, Minggu (11/08) sore.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi di dalam sebuah kantong plastik serta perlatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi seperti alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen dan dua dus sarung tangan karet.

“Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang,” ungkap Kompol Sujatmiko.

Berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali. Akan tetapi pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut.

“Kita masih dalami praktik aborsi yang telah dilakukan, termasuk izin klinik ini kita sedang dalami juga ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi,” jelas dia.

Atas tindakannya, HM, WS, MPN dan AF diduga kuat telah melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi, yakni Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

“Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara,” paparnya.(BC)

Pos terkait