Polisi Dalami Laporan Karyawati Pabrik di Cikarang soal Kasus Dugaan ‘Staycation’ untuk Perpanjang Kontrak Kerja

ADA (24) mendatangi Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan awal terkait laporan yang dilayangkannya pada Sabtu 06/05) lalu.
ADA (24) mendatangi Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan awal terkait laporan yang dilayangkannya pada Sabtu 06/05) lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Kepolisian Resort Metro Bekasi akan mendalami laporan soal kasus dugaan ‘staycation’ untuk perpanjang kontrak kerja yang dilakukan seorang manager perusahaan outshurching.

Manager perusahaan outshurching tersebut dilaporkan oleh seorang karyawati salah satu pabrik di Kabupaten Bekasi berinisial ADA (24) pada Sabtu (06/05) lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombes Twedy Aditya mengatakan mengatakan pihaknya telah menerima akan mendalami laporan tersebut dengan mengambil keterangan dari pihak pelapor dan terlapor.

“Jadi baru akan diambil keterangan awal di hari ini. Jadi perkembangannya baru ada disitu,” kata Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombes Twedy Aditya, Selasa (09/05).

Dari tahap ini, nantinya penyidik bakal mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait laporan ini.

“Setelah klarifikasi, ketika ada hasil yang disebutkan, jika memang ada data-data pendukung, saksi-saksi lain akan di panggil ke Mapolres Metro Bekasi,” kata dia.

Sebelumnya, salah seorang karyawati perusahaan outsourching di salah satu pabrik di Kabupaten Bekasi berinisial ADA (24) mendatangi Polres Metro Bekasi.

Dengan didampingi Anggota DPR RI Obon Tabroni dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, ADA melaporkan atasannya lantaran kerap menerima ‘ajakan jalan berdua’ hingga ancaman putus kontrak kerja jika menolak.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum ADA, Alin Kosasih menjelaskan kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

“Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022,” ujar Alin, Sabtu (06/05).

Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis lainnya setelah melalui proses pengembangan penyidikan.

Pihaknya membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel.

“Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik,” ungkapnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait