Polisi Bongkar Peredaran 187 Ribu Butir Obat Keras di Tambun Selatan

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar peredaran gelap 187 ribu butir obat keras golongan G di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan patroli rutin di wilayah tersebut pada Senin (02/03) kemarin.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut diketahui berinisial AR. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 lembar atau 180 butir Tramadol, 27 klip berisi 108 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp1.287.000 yang diduga berasal dari penjualan obat keras ilegal.

Bacaan Lainnya

“Dari pemeriksaan awal, kami menemukan indikasi bahwa pelaku terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Kami kemudian mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Sumarni dalam keterangannya pada Selasa (03/03).

BACA: Bertahan 3 Dekade! Peredaran Pil Koplo di Kabupaten Bekasi Sudah Mengakar?

Hasil pengembangan penyelidikan membawa petugas ke sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan stok obat keras ilegal. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

“Di lokasi tersebut, kami mengamankan 136 botol Hexymer berisi total 136.000 butir, 28 botol Double Y sebanyak 28.000 butir, 2.267 lembar Try X setara 22.670 butir, serta 80 lembar Tramadol sebanyak 800 butir. Total keseluruhan barang bukti mencapai lebih dari 187 ribu butir obat keras ilegal,” jelas Sumarni.

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi B 5707 FJZ, dua kartu ATM Bank BCA, serta uang tunai sebesar Rp1.287.000.

Sumarni menekankan bahwa peredaran obat keras ilegal golongan G menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengungkapan kasus seperti ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat keras ilegal,” tegasnya.

Saat ini, AR yang merupakan warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran besar obat keras ilegal ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar mereka. Langkah ini diharapkan dapat membantu menekan angka peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait