Polisi Bekuk Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Satu Buron

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Dua orang pemuda berinisial IJ (16) dan FR (20) ditangkap aparat Polsek Tambun karena telah membawa kabur sepeda motor temannya. Sementara rekannya, yakni IP alias Bogel masih buron.

Kasie Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono menjelaskan peristiwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan atas dasar laporan yang dibuat oleh warga lantaran sepeda motor jenis honda beat bernomor polisi B 3129 FZV milik M. Evan Syahbana dibawa kabur oleh mereka.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 17 Juni 2017 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Bundaran Taman Perumahan De Gren Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan,” kata Iptu Tri Mulyono, Selasa (20/06).

Dijelaskan olehnya, saat itu sepeda motor milik korban tengah dipinjam oleh Yola Ardila dan Elsa Mariza Yutia. Saat itu keduanya bertemu dan diajak mengobrol dengan para tersangka.

“Saat itu, tersangka meminjam motor dengan alasan membeli rokok di warung, namun setelah ditunggu mereka pergi dan tak kunjung kembali,” tuturnya.

Sadar telah menjadi korban penipuan, Yola Ardila dan Mariza Yutia melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pemilik sepeda motor lalu diteruskan ke pihak kepolisian guna pengusutan.

“Para pelaku, tertangkap tadi malam tidak jauh dari TKP. Ada dugaan para pelaku tengah mencari sasaran lagi,” kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor milik korban serta kaleng plat sepeda motor bernomor polisi B 3129 FVZ.

Sementara itu Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawadhana memastikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron, yakni IP alias Bogel.

“Perkara kita usut dan kita kembangkan sesuai hukum yang berlaku karena para tersangka telah melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHP,” tandasnya. (BC)

Pos terkait