PN Cikarang Eksekusi Lahan dan Bangunan di Tambun Selatan, Pemohon Tegaskan Perkara Sudah Inkrah

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang) melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan seluas 966 meter persegi yang berlokasi di Kampung Pekopen, RT 003 RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/02). Proses eksekusi tersebut berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat TNI, Polri, dan instansi terkait.
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang) melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan seluas 966 meter persegi yang berlokasi di Kampung Pekopen, RT 003 RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/02). Proses eksekusi tersebut berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat TNI, Polri, dan instansi terkait.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN  – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang) melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan seluas 966 meter persegi yang berlokasi di Kampung Pekopen, RT 003 RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/02). Proses eksekusi tersebut berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat TNI, Polri, dan instansi terkait.

Kuasa hukum pemohon, Yuni Rukmanto, SH., MH, bersama Nurkholis Masjid, SH., dan Siswadi, SH., MH., menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh dua pihak, yakni HM Dofri dengan luas 748 meter persegi dan Muslim Musa dengan luas 218 meter persegi. Berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 2326/Tambun Tahun 2012, lahan itu merupakan bagian dari tanah seluas 6.190 meter persegi yang dimiliki oleh pemohon Judo Raharjo Widjaja.

Bacaan Lainnya

“Sejak tahun 2012 hingga 2019, kami telah mencoba melakukan musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari pihak terkait. Akhirnya, kami mengajukan gugatan ke PN Cikarang dengan Nomor: 236/Pdt.G/2019/PN.Ckr Tahun 2019,” ujar Yuni Rukmanto.

BACA: Warga Kabupaten Bekasi Diajak Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Dia mengatakan Perkara ini telah melalui proses panjang dengan total tujuh perkara dan sekitar 21 upaya hukum di berbagai tingkat pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga tingkat Kasasi.

Dalam putusan terakhir dengan Nomor 20/Pdt.G/2025/PN.Ckr tertanggal 10 Oktober 2024, majelis hakim menyatakan bahwa HM Dofri dan Muslim Musa terbukti menguasai lahan masing-masing seluas 748 meter persegi dan 218 meter persegi secara tidak sah. Keduanya diwajibkan untuk mengosongkan lahan tersebut.

“Dengan putusan ini, perkara dinyatakan final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak termohon,” tambah Yuni Rukmanto.

Sementara itu, Nurkholis Madjid, SH., menjelaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah mengirimkan dua kali somasi pada tanggal 20 dan 25 Desember 2025. Selain itu, PN Cikarang juga telah melaksanakan Aanmaning (teguran) pertama dan kedua serta Konstatering untuk memastikan objek dan batas-batas lahan.

“Setelah semua proses tersebut dilalui namun lahan tetap tidak dikosongkan, maka PN Cikarang melakukan eksekusi riil berupa pengosongan lahan,” jelas Nurkholis Madjid.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, kuasa hukum menyatakan bahwa hak kliennya telah kembali sepenuhnya sesuai dengan putusan pengadilan. “Kami sangat bersyukur karena akhirnya hak klien kami, Judo Raharjo Widjaja, dapat kembali seperti yang diharapkan,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait