BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Diduga ditelantarkan pihak RSU Multazam Medika, Siti Mariam (21) warga Kp. Jati, RT 008/008, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan meninggal dunia saat proses melahirkan bayi kembarnya pada pada Rabu 12 Oktober 2016 lalu sekitar pukul 05.30 WIB lantaran mendapatkan perawatan seadanya di rumah sakit swasta yang berada di Perumahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan itu.
Lantaran kecewa dengan pelayanan RSU Multazam, suami korban, Jakaria didampingi sejumlah puluhan mahasiswa perguruan tinggi di Bekasi menggeruduk Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk mengadukan masalah ini, Jum’at (14/10).
Dalam pertemuan yang dilakukan di salah satu ruangan di kantor Dinas Kesehatan itu, mereka cukup kecewa dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi. Pasalnya, semua keluhan dan rentetan perlakuan pasien dari pihak RSU Multazam Medika, kurang didengarkan Plt Dinkes Kabupaten Bekasi, Oded S Yahya yang menutupi dugaan kelalaian pelanggaran dari RSU Medika Multazam terkait UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dia hanya mencoba menyelesaikan utang pembayaran yang ditanggung suami, Siti Mariam, Jakaria.
“Kami akan monitor (pelunasan utang, red) pihak RSU Mutazam Medika, kami akan memfasilitasi ke owner (Rumah Sakit, red) itu, untuk (pelunasan) itu terkait (utang) 32 Juta itu,” kata Oded.
Dikatakan Oded, menurut keterangan rumah sakit sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga untuk saat ini pihaknya dari Dinas Kesehatan untuk memfasilitasi suami korban, agar terbebaskan dari utang tunggakan pembayaran. Namun, Dinkes sendiri optimis bisa melakukan itu.
“Saya optimis, bahwa (pelunasan utang, red) itu akan (dibebaskan, red) RSU Mutazam Medika itu akan membantu. Biar nanti ada solusi yang baik, pokoknya nanti akan kita monitor terus. Keinginan saya, bahwa itu harus dibebaskan,” katanya.
Sementara itu Tjandra Tjipto Ningrum, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, mengatakan, pihak RSU Multazam Medika dalam hal ini diduga melanggar dua hal terkait rujukan dan pembayaran administrasi yang ditolak dengan pengajuan kartu BPJS Kesehatan dan SKTM yang diajukan pihak korban.
“Kami dari mahasiswa Universitas Bhayangkara sejak awal telah menyoroti adanya permasalahan yang terjadi pihak korban, karena pihak rumah sakit membuat persyaratan yang tidak sesuai dengan undang-undang,” ucap Tjandra.
“Kalau tadi dikatakan Plt Kepala Dinas Kesehatan pihak rumah sakit sudah sesuai SOP, dia (Oded) menjadi humas rumah sakit tersebut. Karena dia lebih mendengar pernyataan manajeman RSU Multazam Medika. Sehingga gelar Sarjana Hukum dia patut dipertanyakan,” sindirnya.
Informasi yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, sebelumnya meninggal dunia Siti Mariam dirawat di ruang ICU RSU Multazam Medika. Karena kondisinya kritis dan dua hari tak kunjung sadar, akhirnya suami dan keluarga Siti Maryam berniat untuk merujuknya ke RSUD Kabupaten Bekasi agar mendapatkan perawatan dan pertolongan.
Rujukan tersebut tidak bisa dilakukan, dikarenakan pihak keluarga harus melunaskan pembayaran administrasi selama persalinan dan perawatan Siti Mariam di RSU Multazam Medika. Namun, suami yang hanya tinggal dengan mengontrak dan berpenghasilan rendah, tidak bisa membayar uang rujukan tersebut dengan proses cepat. Pihak rumah sakit tidak menerima pembayaran melalui BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dengan alasan tidak bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.
Siti Maryam, akhirnya meninggal dunia pada Rabu 12 Oktober 2016 lalu sekitar pukul 05.30 WIB lantaran mendapatkan perawatan seadanya di RSU Multazam Medika. (BC)