BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rancangan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan akhirnya disahkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (10/08) sore.
Dalam peraturan tersebut, tenaga kerja lokal serta warga sekitar industri menjadi prioritas untuk dipekerjakan dalam peraturan tersebut. Selain itu, lembaga penyalur kerja dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun kepada para pencari kerja.
Ketua Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhyidin mengatakan regulasi ketenagakerjaan tersebut akhirnya dimiliki Kabupaten Bekasi setelah hampir 15 tahun diwacanakan. Meski begitu, raperda tersebut dinilai masih memiliki sejumlah kekurangan, di antaranya sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.
Dalam pasal 29 raperda tersebut, disebutkan perusahaan wajib memberikan kesempatan terhadap tenaga kerja lokal dengan lebih mengutamakan warga sekitar. Kesempatan itu diberikan pada warga yang memiliki keahlian maupun non keahlian dengan mempertimbangkan standar kompetensi tenaga kerja oleh perusahaan yang bersangkutan.
Perusahaan yang mengindahkan pasal tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Dalam pasal tersebut tidak dicantumkan prosentase jumlah karyawan di suatu perusahaan yang berasal dari warga sekitar.
“Tujuan utamanya peraturan ini untuk menekan tingkat pengangguran. Ironis saat Kabupaten Bekasi menjadi tujuan bekerja namun warga sekitarnya sendiri tidak bisa bekerja,” kata Nurdin yang menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PAN.
Diungkapkan Nurdin, raperda ketenagakerjaan disusun melalui sejumlah pembahasan, termasuk melakukan studi ke Kabupaten Pasuruan, Kota Cimahi dan DKI Jakarta. Dari hasil peninjauan di daerah lain, diputuskan prosentase jumlah karyawan bagi warga lokal dihapuskan. “Kami melihat di Pasuruan tidak menggunakan prosentase namun perusahaan di sana mengikuti apa yang diatur dalam perda,” kata dia.
Dalam raperda tersebut badan pelatihan kerja harus ditingkatkan untuk menunjang peluang warga lokal bekerja. Diungkapkan Nurdin, badan pelatihan yang berada di setiap kecamatan itu harus memiliki data tentang angkatan kerja sehingga penyaluran warga untuk bekerja lebih mudah. “Selama ini kita tidak tahu berapa angkatan kerja tiap tahun, maka harus dibuat database. Di setiap SMK di Kabupaten Bekasi pun turut dibuat jadi bisa langsung disalurkan,” kata dia.
Larangan pungutan kepada pencari kerja dicantumkan dalam aturan ini. Pasal 36 menyebutkan, lembaga penyalur tenaga kerja swasta tidak diperbolehkan memungut biaya penempatan dari tenaga kerja selain golongan dan jabatan tertentu. Golongan dan jabatan tertentu yang dimaksud yakni golongan pimpinan, supervisor dan tenaga pertolongan profesional dengan syarat minimal pendidikan strata 1. (BC)