BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi terpaksa menunda perbaikan sejumlah ruas jalan yang rusak di tahun ini. Perbaikan yang awalnya direncanakan menggunakan APBD Perubahan tahun 2018 ini terpaksa ditunda tahun depan.
BACA: Jalan Lingkar Sukatani Siap Dibeton
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Heru Pranoto mengatakan kegiatan perbaikan sejumlah ruas jalan itu sebetulnya sudah dianggarkan di APBD Perubahan 2018.
“Tetapi karena keterbatasan waktu dari mulai proses lelang hingga pengerjaan fisik, kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan,” kata Heru.
Adapun perbaikan ruas jalan rusak yang ditunda, diantaranya perbaikan Jl. Pangkalan – Batas Kota Bekasi di Kecamatan Babelan, Jl. Lingkar Sukatani di Kecamatan Sukatani, Jl. Kandang Gereng – Tegal Danas di Kecamatan Cikarang Pusat, Jl. Warung Ampel di Kecamatan Cikarang Pusat, dll.
“Perbaikan jalan yang rusak itu nanti akan dianggarkan kembali di tahun depan melalui APBD murni tahun 2019,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H. Kardin meminta agar pemerintah daerah segera memperbaiki seluruh ruas jalan yang rusak.
“Jalan merupakan fasilitas vital bagi masyarakat, sehingga persoalan tersebut harus mendapatkan perhatian seluruh pihak terkait,” kata dia.
Apalagi, kata dia, ruas jalan yang kondisinya memprihatinkan itu mayoritas merupakan akses utama warga, baik akses pendidikan, pertanian, perekonomian dan lain sebagainya.
“Kalau alasan mereka mepet ya harusnya dari awal direncanakan dengan matang. Salah mereka nyari waktunya yang mepet. Itu menjadi tanggung jawab SKPD,” ungkapnya.
Lebih jauh, politisi partai Golkar ini menduga tidak terserapnya anggaran pembangunan fisik di APBD Perubahan tahun 2018 ini oleh SKPD terkait disebabkan Bupati Bekasi dan sejumlah Kepala SKPD Pemkab Bekasi tersandung persoalan hukum yang ditangani KPK.
“Kemungkinan ya karena ada ketakutan. Padahal kan kalau jalannya bener, sesuai aturan, ya segala sesuatunya akan lurus. Jadi nggak perlu takut,” kata dia. (BC)