Peran Ayah Bupati Bekasi, KPK: Perantara Ijon, Kadang ‘Nyelonong’ Minta Uang Sendiri

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi oleh KPK. Kasus ini juga menyeret sang ayah, yakni HM Kunang yang berperan sebagai perantara dalam kasus suap ijon tersebut.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi oleh KPK. Kasus ini juga menyeret sang ayah, yakni HM Kunang yang berperan sebagai perantara dalam kasus suap ijon tersebut.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Peran HM Kunang (HMK), ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatannya dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini juga menyeret seorang kontraktor bernama Sarjan (SRJ).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan HM Kunang tidak hanya bertindak sebagai perantara dalam praktik ijon proyek tersebut, tetapi juga diduga secara aktif meminta uang langsung kepada para kontraktor, termasuk kepada Sarjan. Bahkan, permintaan tersebut terkadang dilakukan tanpa sepengetahuan Ade Kuswara Kunang.

Bacaan Lainnya

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ diminta uang, HMK juga ikut meminta. Kadang-kadang tanpa sepengetahuan ADK, HMK meminta sendiri,” ujar Asep pada Sabtu (20/12).

KPK mengungkapkan bahwa posisi HM Kunang sebagai ayah dari kepala daerah membuat permintaan tersebut sulit ditolak oleh para kontraktor. Dia diduga kuat memanfaatkan statusnya sebagai orang tua Bupati untuk mengakses sejumlah pihak, termasuk ke sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

BACA: Bupati Ade Kuswara Kunang Terima Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar Setahun

Meski secara formal HM Kunang tidak memiliki jabatan di pemerintahan kabupaten, KPK menilai bahwa tindakannya tetap berkaitan erat dengan jabatan sang anak. HM Kunang diduga menjalankan peran tersebut karena statusnya sebagai orang tua dari Bupati Bekasi.

“Ya minta ke SKPD-SKPD itu gitu. Jadi beliau jabatannya memang ke Kepala Desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua, bapaknya (ayah) dari Bupati Bekasi. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK, gitu seperti itu,” ungkapnya.

KPK mendapatkan keterangan ini dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk tersangka Sarjan. Aliran uang ijon yang didiberikan Sarjan disebut bergerak melalui HM Kunang sebelum sampai ke tangan Ade Kuswara Kunang. “Informasi ini kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka SRJ. Mereka menyatakan bahwa uangnya bergerak melalui HMK sebelum sampai ke ADK,” ungkap Asep. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait